Sukses

Mau Beli Properti di Lahan Reklamasi? Ini Saran YLKI

YLKI telah menerima pertanyaan dari masyarakat mengenai masalah properti di wilayah reklamasi.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga‎ Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan agar konsumen manahan rencana untuk membeli properti yang berada di lahan reklamasi. Langkah tersebut merupakan antisipasi dari kerugian.

Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi mengatakan, sebaiknya konsumen membeli ketika persoalan regulasi untuk pulau buatan tersebut sudah diselesaikan. "‎Kalau bisa jangan membeli, kita harus menunggu untuk antisipasi terkait reklamasi," kata dia,Jakarta, Kamis (14/4/2016).

YLKI sendiri telah menerima pertanyaan terkait masalah properti di wilayah tersebut. Pasalnya, ada konsumen yang terlanjur membeli di wilayah itu. "Konsumen sudah menanyakan bagaimana kasusnya, karena sudah membeli," ujar dia.

Dia mengatakan, untuk konsumen yang sudah terlanjur membeli supaya membatalkan pembelian tersebut. Namun, jika konsumen masih bersikukuh melanjutkan maka mesti meminta kepastian kepada pengembang kapan masalah itu diselesaikan.

"Kalau untuk sudah membeli dipertanyakan ada dua pilihan. Kalau dia membatalkan, tidak refund ini pelanggaran hukum. Kalau disuruh menunggu sampai kapan, mau‎ nggak bahwa si pengembang memberikan kepastian kalau nggak dibangun jangka sekian harus dikembalikan harus clear," tutup dia.

Untuk diketahui, DPRD DKI menghentikan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi pantai utara Jakarta.‎ Dugaan korupsi dalam pembahasan raperda ini yang diungkap KPK adalah penyebab penghentian tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyesalkan keputusan DPRD DKI yang menghentikan pembahasan dua raperda reklamasi tersebut. 

"Kita tidak bisa apa-apa. Sama saja mereka menunda-nunda, mengesahkan juga selama ini kan. Saya kira KPK periksanya sudah benar, biar nanti terungkap, ada apa, motif apa, tunda-tunda, Kan aneh kan? Draft-nya sudah ada kok," ujar Ahok.

Menurut dia, pembangunan di pulau-pulau reklamasi harus dihentikan karena belum ada dasar hukumnya. "Mau enggak mau, kita sudah segel kan (bangunan di Pulau C) itu enggak bisa gerak lagi," ucap Ahok. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini