Sukses

Perempuan Sebaiknya Punya Perlindungan Ini di Asuransi

Coba untuk memeriksa isi polis atau manfaat yang didapatkan dari asuransi kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Siapa bilang hanya pria yang perlu asuransi? Bagi wanita, ada beberapa risiko khusus yang tidak dimiliki oleh kaum adam dan perlu perlindungan asuransi.

Pastikan lagi, apakah risiko khusus ini terlindung pada asuransi yang akan atau sudah Anda miliki saat ini.

Asuransi memang untuk semua orang. Namun, bagi wanita ada beberapa risiko yang kenyataannya wajib memiliki perlindungan khusus dibanding pria, seperti proses melahirkan, risiko kanker serviks, dan kanker payudara.

Baiknya, risiko-risiko tersebut pun telah masuk dalam cakupan perlindungan beberapa perusahaan asuransi.

Hanya saja, perlindungan yang diberikan pada dasarnya tidak berdiri sendiri. Karena perlindungan itu biasanya menempel pada asuransi kesehatan. Hal yang perlu kita periksa adalah apakah asuransi kesehatan yang akan dan telah Anda miliki memberikan fasilitasnya.

Cobalah untuk memeriksa isi polis atau manfaat yang Anda dapatkan dari asuransi kesehatan yang akan atau sudah Anda miliki, baik itu yang diberikan oleh perusahaan maupun dibeli sendiri.  

Jangan lupa, ketahui pula prosedur klaim dan pencairannya. Lantas, jika Anda adalah wanita, apa saja tiga risiko khusus yang harus kita cek seperti dikutip dari www.cekaja.com, Jumat (15/4/2016).
 
1. Asuransi Perlindungan untuk Melahirkan

Apakah setiap wanita itu melahirkan? Relatif memang, karena banyak alasan untuk menjawab tidak pada pertanyaan tersebut.

Namun, bagi wanita yang memutuskan untuk membina keluarga kemudian memiliki anak, maka perlindungan asuransi untuk proses melahirkan sangatlah diperlukan.

Apalagi bagi Anda pasangan muda atau baru menikah yang sedang merencanakan keuangan masa depan. Anda mungkin akan bertanya, siapa yang lebih dahulu memiliki proteksi? Idealnya adalah dua-duanya.

Namun, bila Anda adalah pasangan yang memutuskan untuk memiliki buah hati, maka wanita adalah yang pertama memiliki risiko pertama karena akan melahirkan.

Kenapa dianggap risiko? Sebab proses melahirkan berhadapan dengan risiko hidup dan juga kelainan yang mungkin terjadi akibat melahirkan.

Berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012, rata-rata angka kematian ibu (AKI) tercatat mencapai 359 per 100 ribu kelahiran hidup. Rata-rata kematian ini jauh melonjak dibanding hasil SDKI 2007 yang mencapai 228 per 100 ribu.

Walau beberapa pihak masih ada yang menolak pada hasil survei ini, namun dapat disimpulkan bila perlindungan terhadap risiko melahirkan sangat diperlukan.

Terkait asuransi, biasanya perlindungan dan tunjangan untuk melahirkan menempel pada paket yang disediakan oleh asuransi kesehatan. Bagaimana cara cek kalau perlindungan proses melahirkan ini masuk dalam asuransi Anda?

Umumnya, paket perlindungan untuk melahirkan ini ada pada asuransi yang disediakan untuk perusahaan. Kebijakannya pun berbeda-beda. Ada perusahaan yang memberikan asuransi kesehatan berdasarkan nilai dari kamar (rawat inap) ketika melahirkan di rumah sakit.

Ada perusahaan yang memberikan tunjangan melahirkan dengan menentukan batas maksimum biaya yang dikeluarkan. Maksudnya, bila batas maksimum yang diberikan adalah Rp 10 juta, namun ketika dana yang Anda habiskan di saat melahirkan adalah Rp 15 juta, maka Anda wajib membayar sisanya.

Bagaimana jika asuransi yang Anda miliki adalah asuransi pribadi? Jangan takut, sebab beberapa asuransi sudah ada yang menjual tambahan tunjangan untuk dana melahirkan ini.

Namun, premi yang akan di bayarkan tentunya akan lebih tinggi dibandingkan jika hanya membeli asuransi kesehatan murni untuk rawat inap saja.

Di sini pentingnya untuk memperhitungkan selisih antara premi asuransi kesehatan murni dengan tunjangan melahirkan, dan yang tanpa tunjangan.

Jika cukup besar selisihnya, atau secara finansial membuat beban lebih berat, maka Anda harus mempertimbangkan alternatif lain selain menambah tunjangan melahirkan tersebut.

Banyak penyedia asuransi di Indonesia yang sudah menyediakan paket-paket perlindungan untuk melahirkan ini. Dengan begitu, Anda dengan mudah melakukan proses perbandingan terhadap paket perlindungan asuransi yang sesuai untuk kebutuhan Anda.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Asuransi Perlindungan Kanker Serviks

2. Asuransi Perlindungan Kanker Serviks

Bukan bermaksud menakuti, namun beberapa penelitian membuktikan wanita lebih rentan terkena penyakit kritis.

Mengacu pada data Yayasan Kanker Indonesia (YKI) tahun 2013, saat ini perempuan Indonesia rentan untuk terserang 44 penyakit kritis; seperti kanker serviks, kanker payudara, jantung, dan stroke.

Khusus untuk kanker serviks, fakta menyebutkan tiap hari ada 40 wanita Indonesia yang terkena kanker serviks. Kanker serviks adalah kanker yang menyerang bagian organ reproduksi wanita.

Pada konferensi "An Update On Comprehensive Cardiovascular and Cancer Health Care Delivery Service" yang diselenggarakan 2014 lalu, diungkapkan dalam persentase kanker servik stadium 3A, Indonesia memiliki jumlah persentase 78 persen dibanding Jerman yang hanya 8 persen. Angka itu dihitung dari jumlah penderita kanker serviks secara keseluruhan dari stadium 1A hingga 4B.

Tidak salah bila pemerintah melalui Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang Asuransi Pelayanan Kesehatan Nasional, menempatkan kanker serviks menjadi prioritas ketiga setelah diabetes mellitus tipe dua dan hipertensi untuk mendapatkan asuransi dari pemerintah.

Beberapa perusahaan asuransi swasta pun saat ini membuat kebijakan penuh untuk memberi jaminan perlindungan serta pengobatan secara penuh kepada nasabahnya untuk berbagai penyakit kanker sejak awal terdeteksi sampai tingkat stadium tinggi.

Jadi, cobalah untuk cek kembali perlindungan asuransi yang akan dan telah Anda miliki, mencakup perlindungan untuk risiko penyakit kritis ini.

3 dari 3 halaman

Asuransi Perlindungan Kanker Payudara

3. Asuransi Perlindungan Kanker Payudara

Selain kanker serviks, kanker payudara juga menjadi salah satu penyakit kritis yang mengkhawatirkan bagi wanita. Bahkan, kini kanker payudara menjadi pembunuh wanita nomor 1 di Indonesia, dan 1 dari 8 wanita Indonesia berisiko terkena kanker payudara.

Menurut data Kementerian Kesehatan 2013, kasus tertinggi untuk kanker payudara dan kanker leher rahim (serviks). Selain itu, jumlah pasien rawat jalan maupun rawat inap karena kanker payudara mencapai 12.014 orang dan kanker serviks sebanyak 5.349 orang.

Badan kesehatan dunia WHO juga mengungkapkan, sekitar 8-9 persen wanita akan mengalami kanker payudara. Hal itu menjadikan kanker payudara sebagai jenis kanker yang paling banyak ditemui pada wanita.

Lalu, bagaimana Anda bisa cek bahwa perlindungan asuransi Anda mencakup perlindungan kanker payudara ini? Beberapa asuransi memiliki perlindungan penyakit kritis ini, namun ada pula yang tidak.

Karena itu, coba tanyakan kembali, apakah asuransi yang akan dan sudah Anda miliki terdapat perlindungan penyakit kritis ini.

Dengan penjelasan risiko-risiko di atas, sebagai wanita, Anda tentu harus bertanya sendiri, apa jadinya bila Anda tidak memiliki perlindungan atau asuransi yang dapat memberikan perlindungan yang sesuai?

Anda memang tidak bisa meramalkan dengan pasti kapan akan mengalami risiko tersebut, atau betulkah akan mengalami risiko tersebut, serta kerugian atau risiko yang mungkin terjadi. Namun, Anda juga harus mengantisipasi kerugian uang yang mungkin muncul akibat risiko itu.

Klik di sini untuk ajukan sekarang juga asuransi kesehatan yang bisa melindungi kesehatan Anda sebagai wanita!  (Ahm/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini