Sukses

Manfaat Bagi Pengemudi Go-Jek Jika Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus fokus untuk mendorong pertumbuhan anggota atau peserta di tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus fokus untuk mendorong pertumbuhan anggota atau peserta di tahun ini. Tiga sektor yang menjadi target BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan peserta adalah transportasi, pedagang pasar dan nelayan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan kartu kepesertaan kepada 1.200 kartu pengemudi Go-Jek pada Minggu (17/4/2016) ini.

Pengemudi Go-Jek yang memang menjadi target perusahaan karena risiko yang dihadapi oleh para pengemudi sangat besar. Oleh sebab itu, para pengemudi Go-Jek memerlukan perlindungan. 

Dengan pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan sosial bagi para pengemudi. "‎Ini implementasi peningkatan kepesertaan di sektor transportasi. Kami sudah berkoordinasi dan menjalin kerja sama dengan manajemen Go-Jek. Ini akan melebar ke seluruh Indonesia. Di beberapa tempat sudah ikut," kata dia, di Jakarta. 

Ilyas melanjutkan, kartu yang telah dibagikan tersebut memberikan beberapa manfaat kepada peserta. Di antaranya, melindungi penghasilan 100 persen selama enam bulan jika terjadi kecelakaan. Jika belum cukup, maka akan melindungi 75 persen penghasilan selama 6 bulan ke dua. Pada enam bulan ke tiga BPJS Ketenagakerjaan juga akan melindungi 50 persen penghasilan.

Maksud dari perlindungan ini adalah jika terjadi sesuatu dengan pengemudi Go-Jek yang memiliki kartu kepesertaan, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan dana sesuai dengan pendapatan pengemudi. 

Tak hanya itu, jika perserta mengalami kecelakaan maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan menanggung biaya perawatan peserta sampai sembuh. "‎Biaya perawat batasannya sampai sembuh. Kalau dulu kan hanya Rp 20 juta per kasus‎," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan menanggung peserta yang mengalami cacat berikut tunjangan. Jika peserta meninggal dunia, maka akan memberikan santunan sebesar 48 kali dari paket yang diikuti serta beasiswa kepada anaknya sebesar Rp 12 juta.

"‎Kemudian sampai meninggal dunia 48 kali gaji, kalau paket yang Rp 1 juta 48 kali Rp 1 juta. Kalau DKI Rp 3,1 jadi 48 kali Rp 3,1 juta plus beasiswa Rp 12 juta dan pemakaman Rp 3 juta," tukas dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

  • PT Gojek Indonesia atau bisa juga disebut Gojek adalah sebuah layanan jasa berbasis aplikasi.
    PT Gojek Indonesia atau bisa juga disebut Gojek adalah sebuah layanan jasa berbasis aplikasi.

    GoJek

Video Terkini