Sukses

Pemadaman Listrik Nias Mesti Jadi Pelajaran Pemerintah

Pemerintah juga diingatkan agar mengawasi keterlibatan swasta untuk proyek 35 ribu MW.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat mengingatkan pemerintah untuk tidak terlalu mengandalkan pihak swasta untuk pembangunan pembangkit listrik. Hal itu berkaca pada kejadian pemadaman listrik di Nias.

Pengamat ketenagalistrikan, Iwa Garniwa, mengatakan pihak swasta selalu mengharapkan imbal untuk menyalurkan listrik. Jika tidak terpenuhi, maka ‎pihak tersebut berhak menghentikan pasokan listriknya.

"Itulah listrik swasta dia harus mendapat imbalan. Saya yakin listrik swasta punya payung hukum yang kuat melakukan itu‎," kata Iwa saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Senin (18/4/2016).

Iwa melanjutkan, hal tersebut telah terbukti terjadi pada kelistrikan Pulau Nias. Pihak penyewa Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) melakukan pemutusan secara sepihak.

Ia menuturkan, kondisi tersebut bisa dijadikan pelajaran agar tidak terlalu mengandalkan pihak swasta dalam penyediaan ketenagalistrikan.

"Yang menjadi pelajaran penting buat kita semua. Ini menjadi pembelajaran kita lihat jauh ke depan, kalau menyerahkan listrik ke swasta," tutur Iwa.
‎

Iwa mengingatkan pemerintah untuk waspada pada program kelistrikan 35 ribu Mega Watt (MW) yang mayoritas digarap oleh swasta. Hal itu untuk mengantisipasi permasalahan pasokan listrik tidak terulang lagi. Karena itu, perlu evaluasi keterlibatan swasta dalam proyek yang ditargetkan rampung 2019 tersebut.

"Proyek listrik 35 ribu MW itu banyak swastanya. Bayangkan situasi yang sama bisa terjadi. Inilah bahayanya swasta itu diserahkan sebesar ini. Kalau proyek 35 ribu MW terjadi swasta punya bargaining position yang kuat menentukan harga listrik nanti. Jadi perlu evaluasi peran swasta dalam listrik nasional," tutur Iwa.

Sebelumnya, pemadaman listrik terjadi di Kepulauan Nias sejak Jumat malam, 1 April 2016.
Hal ini terjadi karena dua PLTD Sewa 2 x 10 MW di Moawo berhenti beroperasi lantaran penyedia jasa sewa PLTD Nias melakukan pemutusan sepihak secara tiba-tiba, yakni dua hari sebelumnya.

Sementara dalam kontrak, pemberitahuan pemutusan kerja sama dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sebelum jatuh tempo. Menghadapi kondisi ini, PLN bergerak cepat mengerahkan segala upaya untuk memperkuat pasokan listrik di Kepulauan Nias.

Ke depannya, PLN bersama PLN Batam B’Right sebagai IPP (Independent Power Producer) akan membangun Pusat Listrik Mesin Gas (PLTMG) 25.000 kV di Desa Idanoi, Gunung Sitoli. Dengan upaya ini, diharapkan kondisi kelistrikan di Nias bisa terpenuhi.  (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini