Sukses

Orang Asing Kini Boleh Punya Rumah di RI, Ini Aturannya

Aturan kepemilikan hunian bagi orang asing dikeluarkan untuk mendorong iklim investasi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) merilis aturan tentang kepemilikan rumah hunian oleh orang asing.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Melansir laman Sekretariat Kabinet, Senin (18/4/2016), dalam permen menyebutkan, orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian berupa rumah tunggal atau satuan rumah susun.

Perolehan itu dapat dilakukan dengan dua aturan. Pertama, membeli rumah tunggal di atas tanah hak pakai atas tanah negara, hak pengelolaan atau hak milik. Dan kedua, membeli satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara atau hak pengelolaan.


Isi permen menegaskan, pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dengan syarat merupakan pembelian baru berupa bangunan baru yang dibeli langsung dari pihak pengembang atau pemilik tanah dan bukan merupakan pembelian dari tangan kedua.

Selain itu, pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud merupakan rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan harga minimal, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan pekan lalu mengakui, pihaknya telah mengeluarkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing.

“Sudah saya tanda tangani dan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015,” ujar Ferry seperti ditulis Rumah.com.

Aturan kepemilikan hunian bagi orang asing dikeluarkan untuk mendorong iklim investasi di Indonesia. Menurut Ferry selama ini investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk mendukung bisnis mereka di Indonesia.

“Ini bagian kemudahan perizinan. Kita berikan percepatan, ketepatan dan kepastian bagi investor,” ujarnya.(Nrm/ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.