Sukses

Muncul Usulan 1.800 Desa Baru untuk Terima Dana Rp 1 Miliar

Program dana desa yang dimulai sejak pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) memicu usulan tambahan pemekaran desa di sejumlah daer

Liputan6.com, Jakarta - Program dana desa yang dimulai sejak pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) memicu usulan tambahan pemekaran desa di sejumlah daerah. Jumlahnya mencapai 1.800 usulan desa baru dalam kurun waktu satu sampai dua tahun terakhir.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pihaknya kebanjiran usulan pemekaran desa dari pemerintah daerah (pemda). Salah satunya dipicu dari anggaran desa yang dimulai pada 2015 dengan alokasi Rp 20,7 triliun.

Kemudian meningkat menjadi Rp 46,9 triliun di 2016 atau sekitar Rp 600-an juta per desa. Targetnya, kucuran anggaran desa bakal lebih banyak hingga Rp 1 miliar per desa.

"Ada 1.800 usulan desa baru. Apakah ini ada (usulan) karena ada anggaran desa atau memang perlu pemekaran. Ini yang harus kita lihat, perlu hati-hati," ujar Tjahjo saat ditemui di acara Musrenbangnas 2016 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Kata Tjahjo, pemerintah pusat akan menyeleksi setiap usulan tersebut dengan mempertimbangkan banyak hal baik dari jumlah penduduk, batas wilayah, jarak antara desa, kelurahan dan kecamatan, serta hal lainnya. Intinya, pemerintah pusat membutuhkan waktu dalam proses seleksi ini.

"Kami akan seleksi, perlu ada keterbukaan, kejujuran, karena pada prinsipnya pemerintah pusat tidak akan menghambat kalau ada pemekaran desa atau kelurahan. Harus tetap objektif karena implikasinya bukan hanya dana desa, tapi menyangkut puskesmas, koramil, dan lainnya," terangnya.

Dalam hal ini, diakui Tjahjo, Kemendagri harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Alasannya, jika disetujui ada penambahan desa baru, otomatis harus ada jatah alokasi dana desa di APBN.

"Kami juga minta daerah supaya jangan asal mengusulkan desa baru atau pemekaran lantaran tahun depan dapat alokasi Rp 1 miliar per desa. Tapi kami mohon maaf juga kepada Gubernur karena belum keluar persetujuan buat pemekaran desa," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini