Sukses

Top 3: Aturan yang Harus Dipenuhi Pengusaha Saat Beri THR

Berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis yang dirangkum pada Rabu 20 April 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Pekerja atau buruh yang baru bekerja 1 bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan perhitungan tertentu.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pemerintah pun berharap kepada pengusaha untuk menjalankan peraturan tersebut. Pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan pembayaran THR," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Lantas apa saja yang diatur dalam Permenaker tersebut? Aturan tersebut menyebutkan pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar upah satu bulan.

Artikel begini aturan yang harus dipenuhi pengusaha saat beri THR telah menyedot perhatian pembaca di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu (20/4/2016). Tak hanya itu, ingin dapatkan uang tambahan dengan mencoba pekerjaan ini juga telah menyita perhatian.

Penasaran artikel apa saja yang terpopuler di kanal bisnis? Berikut tiga artikel terpopuler seperti dirangkum pada Rabu (20/4/2016):

1. Begini Aturan yang Harus Dipenuhi Pengusaha Saat Beri THR

Pekerja atau buruh yang baru bekerja 1 bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan perhitungan tertentu.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pemerintah pun berharap kepada pengusaha untuk menjalankan peraturan tersebut. Pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan pembayaran THR," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Lantas apa saja yang diatur dalam Permenaker tersebut? Selengkapnya baca di sini

2. Mau Dapat Uang Tambahan? Coba Pekerjaan Ini

Setiap orang pasti bermimpi untuk menjadi kaya. Namun tidak semua orang mampu untuk mewujudkannya. Namun ternyata, ada cara yang mampu dipakai agar mampu menghasilkan uang dengan cepat. Apa saja cara-cara yang dapat Anda lakukan?

Pertama, menjadi pengasuh hewan peliharaan. Satu cara yang dapat Anda pakai untuk menghasilkan uang tambahan adalah dengan menjadi pengasuh hewan peliharaan. Menjadi pengasuh ini cocok bagi Anda yang suka dengan hewan. Selengkapnya baca di sini

3. Jika Ekonomi RI Tumbuh 7 Persen, Jokowi Janji Naikkan Gaji PNS

Pemerintah tengah berupaya keras menggenjot pertumbuhan ekonomi hingga ke level 7 persen sampai 2019. Jika teralisasi, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan kenaikan gaji dan tunjangan para Gubernur, Bupati, Walikota maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemerintah pusat dan daerah akan merumuskan kebijakan yang tepat untuk masa depan para pegawai honorer di daerah. Sebelumnya, pegawai honorer di sejumlah daerah menuntut diangkat menjadi PNS. Selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini