Sukses

Bos GarudaFood Sarankan Aturan Baru THR Ditunda Pelaksanaannya

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) juga memprotes kebijakan baru mengenai pemberianTHR bagi pekerja yang baru bekerja 1 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) semakin memberatkan beban pengusaha. Alasannya, saat bisnis pengusaha sedang lesu, pemerintah justru memberlakukan kebijakan pekerja atau buruh yang baru bekerja satu bulan berhak memperoleh THR.

Pendiri GarudaFood Group, Sudhamek AWS, mengungkapkan dunia usaha tengah terguncang akibat perlambatan ekonomi dunia dan nasional. Kondisi ini makin diperparah dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada pengusaha.

"‎Kebijakan pemberian THR buat buruh yang masa kerjanya baru sebulan, itu akan semakin memberatkan dunia usaha. Saat ini, bisnis sedang lesu di mana kuartal I 2016 turun 4-7 persen dibanding kuartal I 2015," ucap dia melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Ia menilai, pekerja atau buruh yang baru bekerja satu bulan dianggap sebagai karyawan masa percobaan. Sehingga kewajiban pemberian THR dirasa berat bagi pengusaha karena harus mengeluarkan biaya tambahan. "Pekerja yang bekerja satu bulan masih dalam masa percobaan. Jadi saya rasa peraturan (Permenaker Nomor 6) itu aneh," tegasnya.

Sudhamek berharap, ada koordinasi dari pemerintah kepada pengusaha sebelum mengeluarkan aturan THR. Menurutnya, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum diajak diskusi terkait pemberian THR untuk pekerja dengan masa kerja sebulan oleh pemerintah.

"Seharusnya kebijakan itu sebelum dikeluarkan harus didiskusikan dulu dengan stakeholder. Padahal Apindo belum pernah diajak bicara," harap Sudhamek, yang juga Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN). Ia menyarankan, sebaiknya pemberlakukan aturan mengenai THR tersebut ditunda dahulu hingga kondisi ekonomi membaik.

Sebelumnya pada 2 April 2016, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) juga memprotes kebijakan tersebut. Ketua Umum Hipmi Bahlil‎ Lahadalia mengungkapkan, kebijakan tersebut sudah dipastikan akan memberatkan para pengusaha. Menurutnya, hal ini perlu dikaji ulang mengenai penerapannya.

"Kami membayar THR yang masa kerjanya 1 tahun saja sudah klapak-klipuk saat ini, bagaimana orang yang kerja 1-3 bulan minta THR, Masya Allah, bingung saya kadang-kadang," cerita Bahlil.

Dalam perumusan kebijakan itu, pemerintah tidak melibatkan pengusaha‎. Seharusnya, sebelum diputuskan para pengusaha dipanggil dan dimintai masukan mengenai rencana kebijakan itu.

Hal yang tidak kalah penting adalah mengubah pola pikir para pekerja atau buruh, di mana jika ingin memperoleh banyak uang, harus dengan bekerja keras dan mampu meningkatkan kontribusi ke perusahaan masing-masing.

"‎Saya kebetulan pernah jadi karyawan. Karyawan itu maunya yang enak-enak saja, tapi karyawan itu kadang-kadang tidak pernah memosisikan diri kalau dia jadi owner," papar dia. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • APINDO adalah singkatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia.

    apindo

  • GarudaFood adalah sebuah perusahaan yang bergerak di industri makanan dan minuman.

    GarudaFood

  • HIPMI adalah singkatan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia.

    HIPMI

Video Terkini