Sukses

Tuntutan Buruh Saat Peringatan May Day 1 Mei

Aksi buruh pada peringatan May Day bakal digelar serentak di 250 Kabupaten/Kota dan 32 Provinsi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak satu juta buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) bersiap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2016.

Ada beberapa hal yang menjadi tuntutan buruh ke pemerintah. Mulai dari kenaikan upah minimum di 2017 sampai penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat Konferensi Pers mengungkapkan, aksi buruh pada peringatan May Day bakal digelar serentak di 250 Kabupaten/Kota dan 32 Provinsi di Indonesia.

"Sementara May Day di Jabodetabek dipusatkan di Istana Negara dan Gelora Bung Karno (GBK). Titik kumpul di Bundaran Hotel Indonesia, kemudian long march sampai ke Istana dan bergerak menuju GBK," ujar dia di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Jumat (22/4/2016).


"Peserta May Day satu juta buruh di 32 Provinsi. Dan massa di Jabodetabek sampai semalam yang terkonfirmasi ada 150 ribu orang. Kita sudah menyampaikan secara resmi ke Polda Metro Jaya, dan jumlah massa ini akan menjadi yang paling besar dibanding tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya," tutur dia.

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional ini, para pekerja menuntut tiga hal kepada pemerintah, serta mendeklarasikan sebuah Organisasi Masyarakat (Ormas). Tiga tuntutan itu, antara lain :

1. Mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tolak upah murah dan menaikkan upah minimum 2017 sebesar Rp 650 ribu.

Menurut Said, pihaknya sedang melakukan judicial review di Mahkamah Agung (MA) supaya membatalkan PP 78/2015 tersebut. Dalam prosesnya, seharusnya PP ini dinilai tidak berlaku sampai keputusan inkrah.

Karena aturan itu melanggar hak setiap warga negara Indonesia memperoleh kehidupan yang layak, menghapus hak negosiasi, perundingan, dan kebebasan berserikat bagi buruh untuk ikut menetapkan besaran upah minimum.

"Ini rezim upah murah. Jadi kita menuntut ada kenaikan upah minimum tahun depan sekitar 20-25 persen atau Rp 650 ribu per bulan untuk rata-rata se-Indonesia. Kalau pakai PP 78, naiknya cuma 9 persen atau Rp 200 ribu-Rp 250 ribu. Ini kan kecil sekali," tegasnya.  

2. Stop kriminalisasi-dan stop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

"PHK masih mengancam buruh. Faktanya ada 2.600 buruh nelayan di Cirebon terancam kena PHK, di Jombang ada 6.000 buruh di PHK. Bahkan data kami total terjadi PHK 32.680 orang sepanjang Januari-Maret ini," terang Said.

3. Buruh menolak reklamasi Teluk Jakarta-tolak penggusuran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Serta menolak Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Said menjelaskan, RUU Pengampunan Pajak sangat melukai dan mencederai buruh serta masyarakat kecil yang taat membayar pajak.

"Buruh mana pernah mengemplang pajak, wong begitu gajian langsung dipotong. Kalau dilihat perorangan, pajaknya memang kecil, tapi jika diakumulasi 44 juta buruh se-Indonesia, bisa triliunan rupiah," tegas dia.  (Fik/nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.