Sukses

Bagaimana Penetapan Harga BBM pada Mei 2016?

Kementerian ESDM telah memantau pergerakan harga BBM setiap bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk jenis solar subsidi dan premium pada awal April 2016, lalu bagaimana untuk harga BBM pada Mei 2016?

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, harga Solar dan Premium Mei tetap.

Hal itu lantaran pemerintah telah menetapkan harga ‎solar subsidi dari April hingga September 2016 atau dalam enam bulan dipatok Rp 5.150 per liter. Sedangkan Premium RON 88 Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali tetap Rp 6.450 per liter.

"Nggak kita sampai September stabil," kata Wiratmaja, di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

 

Wiratmaja menuturkan, meski harga solar subsidi dan premium telah dipatok untuk enam bulan ke depan, instansinya tetap melakukan pemantauan harga kedua bahan bakar tersebut setiap bulan.

"Kita tetap amati terus per bulan trennya," ujar Wiratmaja.

Wiratmaja pun yakin, patokan harga solar subsidi dan premium tidak mengalami perubahan dalam enam bulan ke depan. Saat ini harga patokan berkisar pada US$ 41-US$ 43 per barel, sehingga harga BBM yang dipatok tersebut tidak perlu diubah hingga enam bulan ke depan.

"Sekarang fluktuasi di US$ 41 sampai 43 barel memang geraknya di situ," tutur Wiratmaja.

Pemerintah telah memutuskan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar subsidi sebesar Rp 500 per liter berlaku mulai 1 ‎April 2016.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).Sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, Menteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali.

Setelah melakukan perubahan Januari 2016, maka perubahan harga berikutnya dilakukan pada April 2016, dengan penetapan penurunan harga BBM sebesar Rp 500 per liter.

Penetapan harga BBM itu didasari oleh harga referensi minyak periode tiga bulan terakhir, proyeksi harga referensi minyak periode tiga bulan ke depan yang diperkirakan naik, dan rata-rata nilai tukar (kurs) Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat periode tiga bulan‎.

Namun, setelah penurunan harga periode April harga BBM ditetapkan tidak mengalami perubahan hingga enam bulan ke depan.

Hal itu karena memperhatikan kecenderungan harga minyak bumi meningkat pada satu bulan terakhir berikut proyeksi tiga bulan ke depan, dan untuk mengantisipasi harga BBM pada periode bulan Juli yang bertepatan dengan bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri, sehingga perlu menjaga kestabilan harga.

"Hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta menjamin penyediaan BBM Nasional," tutur Jatmiko‎. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini