Sukses

Ada Paket Kebijakan XII, Modal Rp 1,5 Juta Bisa Bikin Perusahaan

Paket kebijakan ekonomi jlid XII ada 10 poin yang menyederhanakan proses mendapatkan izin usaha.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid XII yang isinya mengenai deregulasi untuk kemudahan berusaha atau Easy Of Doing Business (EODB).

Dalam paket tersebut setidaknya ada 10 poin yang intinya menyederhanakan proses mendapatkan perizinan usaha dan mempercepat waktu proses itu sendiri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan salah satu proses yang disederhanakan adalah syarat minimal permodalan dalam mendirikan sebuah perusahaan (PT).

"Kalau sekarang modal yang harus dimiliki dalam mendirikan PT itu kan Rp 50 juta, tapi di sini untuk UMKM tidak perlu Rp 50 juta, tergantung dari pemilik modal bisanya berapa, misal tiga orang masing-masing hanya punya Rp 500 ribu, jadi Rp 1,5 juta, kita proses," kata Darmin di Istana Kepresienen, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

 

Dalam pendirian PT ini di paket kebijakan XII ini juga prosedurnya dipangkas dari sebelumnya 13 prosedur kini hanya menjadi 7 prosedur.

Adapun prosedur yang dihilangkan atau digabung adalah mengenai pembayaran PNBP pesan nama, pembayaran PNBP pendirian perusahaan, dan dilakukannya secara online pengajuan SIUP, TDP dan BPJS Kesehatan.

Tidak hanya itu, dalam paket kebijakan XII ini pemerintah juga menghapus izin gangguan (HO). Izin ini dianggap sudah tidak relefan mengingat sudah ada beberapa izin serupa seperti izin Amdal.

"Jadi dengan itu semua prosedur yang harus dilalui telah disederhanakan, sebelumnya total hari penyelesaiannya bisa bertahun-tahun kini hanya 4 bulan. Ini masih lama, tapi ini sudah berkurang banyak sekali," papar Darmin.

Sampai saat ini Darmin menuturkan seluruh peraturan yang memayungi paket XII ini sebagian besar sudah selesai. Masih ada setidaknya dua peraturan yang masih dalam proses. Diharapkan secepat mungkin dapat dirasakan para pelaku UMKM yang ingin mendirikan usaha.(Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini