Sukses

Pemerintah Pangkas Biaya Ekspor-Impor Bagi UKM

Pemerintah telah menerbitkan beberapa aturan untuk mendorong waktu ekspor lebih cepat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid XII pada Kamis (28/4/2016) sore. Dalam paket ini terdapat 10 poin deregulasi peraturan untuk mendorong kemudahan memulai usaha bagi Usaha Kecil Menengah (UKM). Salah satu poin tersebut adalah perbaikan aturan perdagangan lintas negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan beberapa aturan untuk mendorong waktu ekspor lebih cepat. "Dengan aturan ini kalau dulu sistem offline sekarang online dan batas waktu penumpukan hanya 3 hari," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4/2016).


Rincian perbaikan aturan tersebut, jika sebelumnya untuk melakukan ekspor memerlukan empat dokumen yang disampaikan secara manual, maka dengan terbitnya PMK nomor 145/2014 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang Secara Online maka pemberitahuan barang yang diekspor bisa dilakukan secara online.

 Baca Juga


Begitu pula dengan impor. Untuk mengeluarkan barang dari kawasan Pabean bisa diberitahukan secara elektronik. Dasar dari aturan ini adalah PMK Noor 228/2016 tentang Pemberitahuan Impor Barang secara Online.

Sebelum adanya deregulasi tersebut untuk ekspor membutuhkan waktu 4,5 hari dan impor membutuhkan 9,3 hari. Dengan adanya deregulasi maka waktu ekspor menjadi 3 hari untuk wilayah Jakarta dan 2 sampai 3 hari untuk wilayah Surabaya.

Sedangkan untuk impor, deregulasi tersebut membuat waktu impor bisa terpangkas menjadi 3,6 hari untuk wilayah Jakarta dan untuk daerah Surabaya hanya memakan waktu 5 hari sampai dengan 7 hari.

Selain itu, dengan adanya deregulasi tersebut juga memangkas biaya. Semula untuk ekspor para pengusaha harus mengeluarkan dana US$ 424 dan untuk impor membutuhkan dana US$ 523.

Saat ini, untuk wilayah Jakarta para pengusaha hanya perlu mengeluarkan dana US$ 83 untuk ekspor dan biaya yang sama untuk impor. Sedangkan untuk wilayah Surabaya, biaya ekspor menjadi US$ 82 dan impor juga sama yaitu US$ 82. (Gdn/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.