Sukses

Fitra Minta Tarif Tebusan Pengampunan Pajak Naik hingga 30 Persen

Fitra menilai Indonesia dapat mencontoh Amerika Serikat yang memberlakukan tarif tebusan hingga 30 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menolak Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak/RUU Tax Amnesty karena tarif tebusan bagi Wajib Pajak dinilai terlalu rendah.

Pemerintah seharusnya dapat memberlakukan tarif tebusan 25 - 30 persen, seperti yang dilakukan Amerika Serikat (AS).

Manager Advokasi FITRA Apung Widadi mengatakan, tarif tebusan dalam RUU Pengampunan Pajak/tax amnesty sebesar 3 persen, 5 persen, dan 8 persen tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak.

Tujuan kebijakan ini salah satunya untuk meningkatkan penerimaan pajak yang ditargetkan Rp 1.360 triliun di APBN 2016.

"Skema tarif masih terlalu rendah, padahal kita tidak tahu asal usul uang yang akan ditarik pulang kampung halal atau haram. Bisa jadi itu dari hasil kejahatan korupsi atau pencucian uang, sehingga tidak adil dong kalau cuma sebesar itu," ujar Apung di kantornya, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Mengutip pendapat para ekonom, Apung menyebut potensi uang atau dana yang bisa ditarik ke Indonesia melalui kebijakan pengampunan pajak sekitar Rp 5.000 - 8.000 triliun.

Sedangkan pemerintah hanya menargetkan penerimaan pajak dari tax amnesty hanya Rp 60 triliun - 100 triliun.

"Nilainya rendah sekali. Jelas dong tidak bisa menutup defisit anggaran yang mencapai Rp 273 triliun. Jelas ini kebijakan akal-akalan yang cuma menguntungkan kelompok tertentu saat di dalam negeri membutuhkan uang untuk pembiayaan infrastruktur," ujar dia.

Apung menuturkan, Indonesia harus mencontoh AS yang memberlakukan tarif tebusan hingga 30 persen setelah dokumen Panama Papers terkuak.

"Kalau tidak bisa menerapkan di atas 25 persen atau seperti AS 30 persen, lebih baik dibatalkan saja RUU Tax Amnesty," ujar dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini