Sukses

Wapres Beberkan 2 Manfaat Kebijakan Pengampunan Pajak

Pemerintah juga berencana menyiapkan peraturan pemerintah (PP) bila nantinya tidak ada sepakat dengan DPR terkait RUU Tax Amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak (Tax Amnesty) belum juga mencapai kata sepakat antara DPR dan pemerintah. Undang-undang ini disiapkan agar pendapatan negara dari pajak meningkat dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan, penerapan UU Pengampunan Pajak bisa menggunakan 2 cara. Pertama dengan repatriasi dan kedua dengan deklarasi. Keduanya memiliki manfaat untuk keuangan negara.

JK menyebut terdapat 2 manfaat yang diharapkan dari penerapan tax amnesty itu. Manfaat pertama, ekonomi Indonesia akan lebih tumbuh. Sebab negara mendapatkan dana tambahan untuk pembangunan.

"Artinya kalau dana dari luar negeri itu kemudian diinvestasi dalam bentuk pabrik, industri atau apa, pertanian, berarti menambah kegiatan ekonomi," kata Wapres di Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Manfaat kedua, tutur JK, adalah menambah penghasilan pajak nasional. "Apabila yang dibayar 1% dan 4% itu, usulan pemerintah. Jadi bukan hanya urusan pajak, tetapi urusannya adalah lebih kepada ekonomi ini investasi berjalan dengan lebih baik lagi. dengan tanpa dia penalti," lanjut dia.

Hanya saja, diakui, masih ada perbedaan perhitungan antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia terkait dana yang kembali (repatriasi). Angka dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lebih tinggi. Sebab itu dikatakan pemerintah harus hati-hati jangan sampai justru terjadi defisit anggaran.

"Kalau RUU ini diterima menjadi undang-undang, kita harapkan nanti setidak-tidaknya pada bulan Mei, sebelum pengajuan APBNP. Memang kalau dari sisi perhitungan Menkeu agak tinggi. Kita lihat nanti kenyataannya pada saat pelaksanaan. Oleh karena itu, maka kita hati-hati kepada defisit. Karena kalau itu tidak dicapai maka defisitnya akan tinggi," papar JK.

Pemerintah juga berencana menyiapkan peraturan pemerintah (PP) bila nantinya tidak ada sepakat dengan DPR terkait RUU Tax Amnesty ini. Memang, PP ini tidak akan sekuat undang-undang.

"Soal PP itu memang salah satu alternatif yang diajukan oleh Menkeu. Kalau sekiranya RUU ini tidak dicapai kesepakatan dengan DPR, dapat dibuat PP untuk mengatur khususnya untuk deklarasi. Deklarasi termasuk daerah-daerah dalam negeri, seperti, deposito-deposito yang tidak dilaporkan. Itu masuk seperti itu. Jadi tidak seluas daripada tax amnesty, hanya deklarasi menambah pajak saja karena guna daripada manfaat," pungkas JK. (Silvanus/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini