Sukses

RI-Malaysia Sepakat Tak Ada Penangkapan Nelayan Kecil

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia dan Malaysia menyepakati kebijakan untuk tidak menangkap nelayan kecil yang masuk di perbatasan laut masing-masing negara. Aturan tersebut berlaku dengan syarat ukuran kapal tertentu dan di wilayah tertentu.

Penangkapan nelayan kecil ini menjadi salah satu pembahasan antara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Pertanian dan Perikanan Malaysia Dato' Sri Ahmad Shabery Cheek saat menggelar pertemuan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Menteri Susi mengakui, pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat menjalin kerjasama terkait pembebasan nelayan kecil yang masuk ke teritori perairan kedua negara.

Namun pada kebijakan ini, Menteri Susi meminta syarat bagi nelayan yang masih menerapkan penangkapan tradisional dengan kapal berukuran 10 Gross Ton (GT). Sementara penangkapan ikan non tradisional dan diratifikasi tetap ditolak untuk dibebaskan.

"Tapi kalau non tradisional fishing yang diratifikasi, tetap tidak bisa. Jadi di wilayah yang sudah kita setujui, kalau ada nelayan Malaysia di situ, kita lepas. Dan sebaliknya. Tapi kalau di luar wilayah yang disetujui, tetap IUU Fishing walaupun nelayan kita yang kerja di kapal bukan kapal kita, tapi kapal asing," jelas dia.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji mengungkapkan, pembahasan mengenai rencana MoU nelayan kecil dengan ukuran kapal 10 GT ini belum ada titik temu. Itu karena Malaysia meminta agar pemerintah Indonesia menaikkan syarat ukuran kapal nelayan kecil yang tidak ditangkap dari 10 GT menjadi 40 GT. Sayangnya, usulan tersebut belum membuahkan keputusan bersama.

"Kalau untuk traditional fishing sudah oke, tapi mereka minta ukuran kapal nelayan kecil yang dilepaskan diperbesar menjadi 40 GT. Ya kita tidak mau, karena 40 GT itu bukan nelayan kecil bagi kita, tapi kecil bagi mereka karena negara kaya. Ini belum deal sebab kita maunya di bawah 10 GT," tegas Narmoko. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini