Sukses

Tax Amnesty Berlaku, Bank Kecil Jadi Naik Kelas

Dana repatriasi dari pemberlakuan tax amnesty dapat menambah kapasitas modal bank sehingga dorong daya saing perbankan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pembalikan dana (repatriasi) ‎dari pemberlakuan pengampunan pajak/tax amnesty bisa dimanfaatkan seperti menambah kapasitas modal bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon ‎mengatakan, dengan memanfaatkan dana repatriasi tersebut akan membuat bank semakin besar dan kompetitif.

Selanjutnya, dia mengatakan bank-bank kecil akan menghilang dengan sendirinya karena mendapat suntikan modal dari dana repatriasi.

"‎Bisa jadi strategic partner menambah kapasitas permodalan bank. Ini juga sangat terbuka untuk menambah daya saing perbankan kita. Ini juga sangat penting karena kita sudah dalam kompetisi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Makanya kemarin Ketua mengatakan kita ingin bank-bank kecil yang modalnya masih di bawah Rp 1 triliun kita ingin pikirkan 3 tahun ke depan mudah-mudahan tidak ada lagi," kata dia, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/5/2016).

Dia juga mengatakan, dana repatriasi juga bisa masuk sebagai Dana Pihak Ketiga (DPK). Hal tersebut diperlukan untuk mencapai pertumbuhan kredit 14-15 persen.

"Chanelnya biasa DPK. Bisa itu deposito, tabungan masih sangat terbuka. Karena sekarang itu dengan pertumbuhan kredit yang kita harapkan 14-15 persen" ujar dia.

Dia juga menambahkan, dana repatriasi bisa dimanfaatkan untuk pembelian obligasi baik pemerintah maupun swasta. "Tentunya dari obligasi. Kalau pemilik dana tidak mau terlalu permanen bisa jangka panjang lewat obligasi," ujar dia.
‎

Selain itu, Nelson mengatakan OJK sendiri mengeluarkan insentif untuk bank yang efisien. Insentif tersebut, lanjut dia, mendorong bank menyalurkan kredit ke masyarakat.

"Itu insentif perbankan mendorong bank-bank lebih efisien, artinya semakin efisien perbankan tentunya untuk penyaluran kredit bisa kita harapkan sesuai target pemerintah, single digit akhir tahun ini, mudah-mudahan, kita mengarah ke sana," tutur dia. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Tax Amnesty disebut pula pengampunan pajak.

    Tax Amnesty

Video Terkini