Sukses

Diskon Tarif Listrik Malam Hari Belum Jalan, Ini Kata Pemerintah

Dua kementerian masih mempunyai pekerjaan rumah terhadap pelaksanaan diskon pajak dan potongan tarif listrik di malam hari.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah meluncurkan 12 jilid paket kebijakan ekonomi dalam kurun waktu setahun. Dari paket kebijakan deregulasi tersebut, dua kementerian masih mempunyai pekerjaan rumah terhadap pelaksanaan diskon pajak dan potongan tarif listrik di malam hari.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, dalam rapat koordinasi evaluasi paket kebijakan ekonomi, kebijakan pemberian diskon tarif listrik sebesar 30 persen bagi pelanggan industri golongan 3 dan 4 ternyata belum dijalankan sampai dengan saat ini.

Diskon tarif listrik ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang dirilis Oktober 2015. Diskon 30 persen ini berlaku untuk pemakaian listrik dari pukul 23.00 hingga 08.00 WIB.

"Ada diskon tarif listrik di tengah malam. Tapi pas rapat disampaikan PLN tidak mau. Saya saja tidak tahu bahwa itu tidak jalan," tegas Darmin usai Rakor di kantornya, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Pemerintah, diakuinya, akan memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun pihak PLN untuk mendiskusikan permasalahan mandeknya kebijakan tersebut. Pasalnya, kebijakan diskon listrik harus dilaksanakan karena sudah masuk dalam paket kebijakan yang diusulkan Kementerian ESDM.

"Ya harus dong (dilaksanakan) kan sudah diputuskan. Nanti kita panggil karena yang buat aturan ESDM. Tapi masih ada dispute di PLN. Nanti saya undang rapat dulu keduanya," papar Darmin.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengungkapkan, pelaksanaan paket kebijakan yang selama ini sudah dikeluarkan pemerintah telah mencapai kemajuan 97 persen. Termasuk di BKPM, sejumlah kebijakan sudah dieksekusi.

"Sudah 97 persen peningkatannya. Prosesnya pun sudah semakin baik. Dari BKPM contohnya, izin investasi 3 jam sudah berjalan, investasi langsung konstruksi, percepatan proses tax allowance untuk industri padat karya sepatu dan tekstil, serta tax holiday," jelasnya.

Namun demikian, diakui Franky, masih ada paket kebijakan yang perlu dituntaskan, bahkan disosialisasikan soal kebijakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) dan diskon tarif listrik di malam hari. Ini adalah pekerjaan rumah bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Masih ada PR diskon PPh dan listrik. Untuk seminggu atau 2-3 minggu ke depan diminta PR yang ada di Kementerian ESDM, Kemenkeu supaya diselesaikan sambil kita mempersiapkan paket kebijakan berikutnya (jilid 13)," terang Franky.

Menurutnya, paket kebijakan jilid 12 merupakan yang paling baik diantara paket lainnya. Sebab pemerintah telah menyederhanakan lebih dari 20 peraturan. "Paket kebijakan ekonomi jilid 12 memang lebih sempurna karena lebih dari 20 aturan kita deregulasi, bahkan sudah ada aturan yang diuji," ucap Franky.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.