Sukses

Bank Tanah Bisa Jadi Solusi Masalah Pembebasan Lahan

Adanya bank tanah diperkirakan bisa menjadi jalan keluar permasalahan pembangunan infrastruktur nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu permasalahan pembangunan infrastruktur di Indonesia adalah ketersediaan lahan. Oleh karena itu, adanya bank tanah diperkirakan bisa menjadi jalan keluar permasalahan pembangunan infrastruktur nasional.

Pakar Pertanahan Universitas Padjajaran Bernhard Limbong menilai sudah saatnya Indonesia memiliki bank tanah. Keberadaan bank ini akan menjadi solusi masalah pertanahan seperti pembebasan lahan untuk pembangunan, termasuk ketersediaan bagi infrastruktur ekonomi dan investasi.

"Bank tanah ini solusi masalah dan konflik tanah akibat bertambahnya jumlah penduduk, kemajuan pembangunan, pergeseran nilai tanah, tingkat kesadaran hukum masyarakat, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang mendorong konflik," ujar dia diJakarta, Jumat (13/5/2016).

Menurut Limbong, konsep bank tanah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional yang menghimpun dana masyarakat berupa giro, deposito tabungan dan simpanan yang dikembalikan kepada masyarakat yang membutuhkan dana melalui penjualan jasa keuangan. Sedangkan, bank tanah menghimpun tanah masyarakat, terutama yang ditelantarkan dan tanah negara yang belum digunakan.

"Tanah tersebut dikembangkan dan didistribusikan kembali sesuai rencana penggunaan tanah dan disewakan kepada masyarakat agar pemanfaatannya lebih produktif," kata dia.

Limbong menjelaskan, bank tanah memiliki sejumlah fungsi, diantaranya menghimpun tanah yang sesuai tata guna dan rencana tata ruang, pengendali tanah. Selain itu bank tanah juga akan menekan munculnya mafia tanah, adanya menyalurkan tanah sesuai program serta pengelolaan tanah berdasarkan pemanfaatannya.

Dia juga menilai bank tanah bisa menjadi alternatif penyediaan lahan yang efektif, efisien dan tepat waktu untuk mendukung pengembangan infrastruktur yang genjot pemerintah.

"Sudah waktunya menerapkan bank tanah sebagai solusi penyediaan tanah yang efektif, efisien dan tepat waktu karena memberikan lahan siap pakai untuk keperluan pembangunan," ungkap dia.

Untuk membentuk bank tanah, lanjut Limbong, modal yang dibutuhkan paling sedikit mencapai Rp 1 tiliun. Dengan modal awal tersebut bank tanah akan melakukan beberapa tahapan kegiatan dalam memperoleh tanah seperti penyediaan tanah, pematangan, dan tahap pendistribusian tanah.

"Bank tanah memperoleh biaya operasionalnya dari alokasi anggaran pemda yang berpartisipasi, nantinya bank tanah dibuat sebagai badan hukum yang diinisiasi oleh pemerintah dan DPR," tandas dia. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini