Sukses

Tunjangan Kinerja Pegawai BKPM Naik hingga Rp 32,8 Juta

Penyesuaian tunjangan kinerja diberikan mengingat ada peningkatan kinerja pegawai BKPM.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Penyesuaian tunjangan kinerja ini mengingat ada peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan dalam BKPM.

Tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKPM.

Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di BKPM.

Dalam Perpres itu disebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai lainnya yang mempunyai jabatan di BKPM, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Adapun tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan BKPM yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai di lingkungan BKPM yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai di lingkungan BKPM yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS.

Kemudian pegawai di lingkungan BKPM yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar lingkungan BKPM, dan pegawai di lingkungan BKPM yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Tunjangan kinerja itu antara lain:

Kelas Jabatan
1. Kepala                 : Rp 32.805.000
2. Wakil Kepala        : Rp 29.805.000
3. 17                       : Rp 26.324.000
4. 16                       : Rp 20.695.000
5. 15                       : Rp 14.721.000
6. 14                       : Rp 11.670.000
7. 13                       : Rp 8.562.000
8. 12                       : Rp 7.271.000
9. 11                       : Rp 5.183.000
10. 10                     : Rp 4.551.000
11. 9                       : Rp 3.781.000
12. 8                       : Rp 3.319.000
13. 7                       : Rp 2.928.000
14. 6                       : Rp 2.702.000
15. 5                       : Rp 2.493.000
16. 4                       : Rp 2.350.000
17. 3                       : Rp 2.216.000
18. 2                       : Rp 2.089.000
19. 1                       : Rp 1.968.000

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai Januari 2016, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan," bunyi pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 33 Tahun 2016 itu.

Ada pun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Koordinasi Menteri PAN-RB

Koordinasi Menteri PAN-RB

Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di BKPM, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala BKPM sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menteri PAN-RB).

"Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan BKPM sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh kepala BKPM setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi," bunyi pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut.

Sementara terhadap pegawai di BKPM yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Apabila tunjangan profei yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala BKPM setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini