Sukses

Top 3: Bocoran Pembayaran Gaji ke-13 dan THR

Berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis pada Minggu 15 Mei 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan secara terpisah kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil/PNS. Artinya pembayaran gaji tersebut akan dilakukan di waktu yang berbeda.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, pemerintah tidak akan merapel atau menggabungkan pembayaran gaji ke-13 dan THR karena tujuannya memang berbeda.
Gaji ke-14 atau THR akan dinikmati PNS untuk pertama kalinya di tahun ini sebagai pengganti peniadaan kenaikan gaji. Sementara gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS ketika menjelang tahun ajaran baru.

Artikel ini bocoran pembayaran gaji ke-13 dan THR telah menyedot perhatian pembaca di kanal bisnis Liputan6.com pada akhir pekan ini.

Ingin tahu artikel terpopuler lain di kanal bisnis? Berikut tiga artikel terpopuler yang dirangkum pada Minggu (15/5/2016):

1. Ini Bocoran Pembayaran Gaji ke-13 dan THR

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan secara terpisah kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil/PNS. Artinya pembayaran gaji tersebut akan dilakukan di waktu yang berbeda.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, pemerintah tidak akan merapel atau menggabungkan pembayaran gaji ke-13 dan THR karena tujuannya memang berbeda.
Gaji ke-14 atau THR akan dinikmati PNS untuk pertama kalinya di tahun ini sebagai pengganti peniadaan kenaikan gaji. Sementara gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS ketika menjelang tahun ajaran baru. Selengkapnya baca di sini

2. Pertamina Turunkan Harga Pertamax pada 15 Mei

PT Pertamina (Persero) menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex dan Pertalite hingga Rp 300 per liter. Penurunan tersebut dipengaruhi tren harga minyak mentah dunia.

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan penetapan BBM Umum jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex dan Pertalite merupakan kebijakan korporasi Pertamina dengan review dilakukan secara berkala. Selengkapnya baca di sini

3. Begini Cara Menteri Susi Kelola Wisata Hiu Paus

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan hiu paus (Rhincodon Typus) menjadi ikan yang dilindungi. Ketetapan ini diatur melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013 untuk menjaga kelestarian dan menghindari kepunahan hiu paus.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengungkapkan, meski dilindungi, pemanfaatan potensi ekonomi hiu paus target destinasi wisata, seperti di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo masih diperbolehkan. Hal tersebut sesuai dengan paradigma konservasi yang menerapkan upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan berkelanjutan.

Susi mengatakan, KKP akan terus mendukung potensi wisata hiu paus di Provinsi Gorontalo, yaitu dengan pemberian beberapa bantuan kepada kelompok masyarakat di Kabupaten Bone Bolango. Bantuan ini berupa alat snorkeling dan buku pedoman wisata hiu paus. Selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.