Sukses

Konsultasi Pajak: Cara Lapor PPh Badan Buat Perusahaan Konsultan

Liputan6.com, Jakarta - Selamat siang, 
Saya mau tanya terkait dengan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Kami adalah CV yang bergerak di bidang jasa konsultan. Bagaimana cara membuat SPT tahunan?

Pengirim: fatimahxxxx@gmail.com

JAWABAN:

Yth.Sdr. Fatimah,

Langkah pertama dalam menyusun SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Saudara harus terlebih dahulu menyusun pembukuan dan laporan keuangan komersial untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Berdasarkan pembukuan dan laporan keuangan tersebut, kemudian Saudari harus melakukan penyesuaian fiskal baik pada pos-pos pendapatan maupun pos-pos beban yang ada laporan keuangan. Penyesuaian fiskal harus dilakukan karena pendapatan, beban dan pengenaan PPh yang diatur dalam ketentuan pajak memiliki beberapa perbedaan dengan yang diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Penyesuaian fiskal dilakukan juga untuk mengidentifikasi pendapatan yang dikenakan PPh Final dan PPh Tidak Final serta beban-beban yang terkait dengan masing-masing pendapatan tersebut. Dalam rangka menghitung penghasilan neto fiskal, beban-beban yang terkait dengan PPh Final tidak boleh dijadikan pengurang (non-deductible expenses) untuk menghitung penghasilan neto yang dikenakan PPh Tidak Final.

Penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh Final antara lain adalah penghasilan dari jasa konsultan perencanaan atau pengawasan konstruksi dan penghasilan WP Tertentu yang jumlah peredaran usahanya selama satu tahun pajak tidak melebihi Rp 4,80 miliar yang pengenaan pajaknya adalah 1 persen dari peredaran bruto (PP 46 Tahun 2013).

Setelah dilakukan penyesuaian fiskal, maka diperoleh keuntungan (kerugian) neto fiskal. Dalam hal diperoleh rugi neto fiskal, maka tidak ada PPh yang terhutang pada tahun pajak tersebut. Dalam hal diperoleh keuntungan neto fiskal, maka rumus menghitung PPh Badan yang terhutang pada tahun pajak tersebut adalah keuntungan fiskal dikalikan dengan tarif PPh Badan.

Selanjutnya apabila CV Saudara memiliki pembayaran pajak penghasilan di muka atau kredit pajak penghasilan antara lain berupa bukti potong PPh Pasal 23, bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti penyetoran sendiri PPh Pasal 25, maka kredit pajak penghasilan tersebut dapat digunakan sebagai bukti pelunasan PPh Badan yang terhutang.

Apabila jumlah kredit pajak penghasilan lebih kecil daripada jumlah PPh Badan yang terhutang, maka Saudara harus membayarkan selisih ke Kas Negara.

Sebaliknya apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah PPh Badan yang terhutang, maka Saudara dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan oleh Negara setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat CV Saudara terdaftar.

Setelah menyelesaikan proses-proses tersebut di atas, Saudara dapat mulai menyusun SPT Tahunan PPh Badan dengan mengisi formulir isian 1771 dengan membaca petunjuk pengisian yang dapat diminta dari Kantor Pelayanan Pajak tempat CV Saudara terdaftar.

Adapun formulir 1771 terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut:

1. Formulir Induk (1771 atau 1771/$)
Merupakan formulir isian untuk memberitahukan penghasilan neto fiskal, kompensasi kerugian fiskal, besaran PPh Terhutang, kredit pajak penghasilan, besaran PPh Kurang (Lebih) bayar, besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berikutnya dan jumlah PPh Final dan jumlah penghasilan yang tidak termasuk objek pajak selama tahun pajak berjalan.

2. Formulir Lampiran I (1771-I atau 1771-I/$)
Merupakan formulir isian untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal.

3. Formulir Lampiran II (1771-II atau 1771-II/$)
Merupakan formulir isian untuk memberitahukan breakdown biaya-biaya termasuk harga pokok penjualan (HPP), biaya umum dan administrasi dan biaya luar usaha lainnya.

4. Formulir Lampiran III (1771-III atau 1771-III/$)
Merupakan formulir isian untuk memberitahukan rincian bukti kredit PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan.

5. Formulir Lampiran IV (1771-IV atau 1771-IV/$)
Merupakan formulir isian untuk memberitahukan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh Final, jumlah PPh Final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.

6. Formulir Lampiran V (1771-V atau 1771-V/$)
Merupakan formulir isian untuk memberitahukan daftar pemegang saham / pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris.

7. Formulir Lampiran VI (1771-VI atau 1771-VI/$)
Merupakan formulir isian untuk memberitahukan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi.

8. Formulir Lampiran Khusus 1A / 1B
Merupakan formulir isian untuk memberitahukan daftar aktiva tetap yang dimiliki oleh perusahaan dan penyusutan fiskalnya untuk tahun yang bersangkutan. Formulir ini harus disampaikan apabila terdapat data yang harus diisikan. Apabila tidak ada, maka tidak perlu dilampirkan pada saat penyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

9. Formulir Lampiran Khusus 2A / 2B
Merupakan formulir isian untuk memberitahukan perhitungan kompensasi kerugian fiskal perusahaan. Formulir ini harus disampaikan apabila terdapat data yang harus diisikan. Apabila tidak ada, maka tidak perlu dilampirkan pada saat penyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

10. Formulir Lampiran Khusus 3A / 3B; 3A-1 / 3B-1; 3A-2 / 3B-2
Merupakan formulir isian untuk memberitahukan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, transaksi-transaksi yang dilakukan dengan mereka dan transaksi dengan pihak-pihak yang merupakan penduduk dari tax heaven country. Formulir ini harus disampaikan WP memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan penduduk tax heaven country. Apabila tidak ada, maka tidak perlu dilampirkan pada saat penyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

11. Formulir Lampiran Khusus 4A / 4B (1771-4A atau 1771-4B)
Merupakan formulir isian untuk memberitahukan daftar fasilitas penanaman modal yang dimiliki Wajib Pajak. Formulir ini harus disampaikan apabila WP memiliki fasilitas penanaman modal. Apabila tidak ada, maka tidak perlu dilampirkan pada saat penyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

12. Formulir Lampiran Khusus 5A / 5B (1771-5A atau 1771-5B)
Merupakan formulir isian untuk memberitahukan daftar cabang utama Wajib Pajak.
Formulir ini harus disampaikan apabila WP memiliki cabang. Apabila tidak ada, maka tidak perlu dilampirkan pada saat penyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

13. Formulir Lampiran Khusus 6A / 6B (1771-6A atau 1771-6B)
Merupakan formulir isian untuk memberitahukan perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) bagi BUT. Formulir ini hanya disampaikan oleh BUT.

14. Formulir Lampiran Khusus 7A / 7B (1771-7A atau 1771-7B)
Merupakan formulir isian untuk memberitahukan kredit pajak luar negeri. Formulir ini harus disampaikan apabila WP memiliki kredit pajak dari luar negeri. Apabila tidak ada, maka tidak perlu dilampirkan pada saat penyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

15. Formulir Lampiran Khusus 8A / 8B (1771-7A atau 1771-8B)
Merupakan formulir isian untuk memberitahukan transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan.

Setelah mengisi formulir SPT Tahunan PPh Badan secara benar, jelas dan lengkap, maka Saudari dapat melaporkannya ke KPP tempat CV Saudari terdaftar paling lambat akhir bulan ke-4 setelah berakhirnya tahun pajak setelah terlebih dahulu menyetorkan PPh apabila hasil perhitungan PPh menunjukkan kurang bayar.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global
Logo Citasco
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.