Sukses

Tax Amnesty Bikin Pembayar Pajak Berbisnis dengan Tenang

Alasan utama pemerintah ingin menjalankan kebijakan tax amnesty adalah untuk memperbaiki lalu lintas devisa.

Liputan6.com, Jakarta - Pengampunan pajak atau tax amnesty tidak hanya ditujukan bagi pengusaha yang memiliki dana besar. Pengusaha kecil juga bisa mengajukan pengampunan pajak. Pengampunan pajak ditujukan bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. 

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, jika Undang-Undang Pengampunan Pajak disahkan maka semua warga negara Indonesia bisa mengajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak kementerian Keuangan.

Ia pun bercerita, saat ini banyak pembayar pajak, termasuk pembayar kecil dan menengah (UKM) kerepotan untuk membayar pajak. Hal tersebut terjadi karena administrasi pengsuaha UKM biasanya tidak rapi.

Dengan adanya pengampunan ini maka pembayar pajak yangadministrasinya tidak rapi atau banyak yang ketakutan akan diperiksa bisa menjadi pembayar pajak yang baik tanpa harus ketakutan lagi dan ke depannya mereka bisa berbisnis dengan lebih tenang.

Bambang menekankan, UU Tax Amnesty ini berlaku untuk semua orang. "Ini yang ingin saya koreksi karena banyak miss leading di masyarakat maupun di media. Tax Amensty buat semua pembayar pajak. Pribadi yang lebih banyak justru karena yang saya perhatikan pembayar pajak pribadi ini kurang tertib di dalam mengisi maupun menghitung karena sistemnya self assessment," jelas dia.

Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan mendorong melalui pengampunan pajak ini agar para pembayar pajak baik yang kecil maupun besar ke depannya menjadi pembayar pajak yang taat. Ia melanjutkan, jika UU tersebut telah disahkan, untuk bisa diampuni pajaknya, masyarakat harus mendaftar. "Harus mendaftar. Ini sifatnya adalah mendaftar tetapi terbuka buat semua orang," tutur dia.

Bambang juga mengungkapkan alasan utama pemerintah ingin menjalankan kebijakan tax amnesty adalah untuk memperbaiki lalu lintas devisa. Undang-Undang Lalu Lintas Devisa Bebas membuat masyarakat dengan mudah menaruh dana di luar negeri.

Dengan adanya pengampunan pajak pemerintah ingin adanya repatriasi. "Dengan Undang-Undang Tax Amnesty kita berharap mereka mau membawa uangnya dan tentunya dengan insentif dengan tarif uang tebus dan dengan instrumen yang telah kita siapkan supaya mereka tidak membawa kembali uangnya ke luar negeri," ucap dia.

Tujuan kedua, imbuh Menkeu, adalah memperbesar basis pajak. Dengan pengampunan ini diharapkan bisa melacak basis pajak atau aset yang dimiliki oleh para pembayar pajak dan itu akan menjadi basis data yang bagus untuk pajak ke depan, sehingga penerimaan pajak lebih baik.

"Ketiga tentunya uang tebus yang masuk tahun ini akan membantu penerimaan pajak tahun ini," kata Bambang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini