Sukses

Lembaga Pemberi Jaminan Sosial Harus Pandai Kelola Keuangan

Peserta BPJS Kesehatan baru mencapai 60 persen dari total penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta jiwa.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah harus membantu lembaga pemberi jaminan sosial harus meningkatkan kapasitas keuangan. Langkah tersebut untuk mencegah lembaga pemberi jaminan sosial bermasalah di kemudian hari. 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih belum bisa memberi perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia yang mencapai 128 juta orang. Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini hanya 20 juta orang.

Pemerintah harus membantu lembaga penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memperkuat sistem terutama terkait pendanaan. Langkah tersebut untuk mencegah defisit neraca keuangan di lembaga penjaminan sosial itu.

"Jadi penguatan regulasi, penegakan hukum, peningkatan kapasitas organisasi dan kualitas pelayanan harus jadi perhatian pemerintah, karena sering program jaminan sosial tergelincir jadi program populis, sehingga tanpa sadar jadi beban fiskal di kemudian hari," kata Praktisi Jaminan Sosial, Abdul Latif Algaff dalam keterangannya, Selasa (24/5/2016).

Dukungan pemerintah dan sistem kelembagaan yang kuat ini, dikatakan Algaff, masih belum konsisten dalam penerapannya di BPJS Kesehatan. Hal itu terbukti dengan sejak beroperasinya BPJS Kesehatan namun neraca keuangan perusahaan selalu defisit.

Padahal, menurut dia, program jaminan sosial jika terkelola dengan baik dan bertahan tidak hanya melindungi penduduk dari risiko sosial ekonomi yang terjadi tetapi juga berfungsi menjaga kemandirian dan penopang ekonomi nasional.

Dia menggambarkan, salah satu bagian yang perlu dikendalikan adalah mengenai penarikan program Jaminan Hari Tua (JHT). Jika hal ini tidak dikendalikan, menurut dia bisa menjadi bom waktu bagi BPJS Ketenegakerjaan.

"Selain itu iuran program pensiun juga jangan terlalu rendah," tegas dia.

‎Seperti diketahui, sampai saat ini, peserta BPJS Kesehatan baru mencapai 60 persen dari total penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta jiwa.

Sementara peserta BPJS Ketenagakerjaan tercatat msh 20 juta pekerja, padahal jumlah angktan kerja mencapai 128 juta, dimana terdiri dari pekerja formal 48 juta dan pekerja informal 80 juta. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

Video Terkini