Sukses

Top 3: Tanda-tanda Anda Tak Disukai Atasan di Kantor

Berikut daftar artikel terpopuler seperti dirangkum dalam Top 3 Bisnis

Liputan6.com, Jakarta - Tanda pertama yang dapat Anda amati apabila sang atasan mulai tidak suka dengan adalah ketika mereka mulai memberi halangan di pekerjaan yang dikerjakan.

Si bos yang tadinya bersikap kooperatif kini mulai memberi larangan dan halangan bagi Anda untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan. Hal ini menjadi tanda yang dapat Anda amati ketika si bos sudah mulai tidak suka dengan Anda.

Itu adalah salah satu tanda Anda tak disukai oleh atasan Anda di kantor. Artikel tersebut merupakan artikel yang paling menarik di Liputan6.com pada Selasa (24/5/2016).

Selain itu ada juga beberapa artikel terpopuler lainnya, berikut daftarnya seperti dirangkum dalam Top 3.


1. 6 Tanda Anda Tidak Disukai Atasan

Tanda pertama yang dapat Anda amati apabila sang atasan mulai tidak suka dengan adalah ketika mereka mulai memberi halangan di pekerjaan yang dikerjakan.

Si bos yang tadinya bersikap kooperatif kini mulai memberi larangan dan halangan bagi Anda untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan. Hal ini menjadi tanda yang dapat Anda amati ketika si bos sudah mulai tidak suka dengan Anda.

Selengkapnya baca di sini


2. 5 Cara Memastikan Gaji Sesuai Standar atau Tidak

Setiap pegawai yang bekerja pasti ingin untuk mendapat gaji yang sesuai. Namun ternyata tidak semua orang bisa mengetahui apakah gaji yang diterimanya sekarang merupakan gaji yang pas dengan profesinya.

Survei yang dilakukan Glassdor mengungkap bahwa 39 persen pegawai merasa kalau mereka tidak mendapat gaji yang sesuai. Namun sulit bagi mereka untuk mengecek kebenarannya.

Berita selengkapnya baca di sini


3. Total utang Pemerintah Capai Rp 3.263,52 triliun

Total utang pemerintah hingga Maret 2016 mencapai Rp 3.263,52 triliun. Total utang tersebut sekitar 27 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio utang terhadap PDB tersebut masih jauh di bawah ketentuan undang-undang.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara batas maksimal rasio utang terhadap PDB sebesar 60 persen. Dengan posisi saat ini maka utang Indonesia masih dianggap aman.

"Jadi total akumulasi utang pemerintah 27 persen dari total PDB. Jelas termasuk relatif rendah dibanding negara yangperekonomiannya sama atau lebih besar dibanding Indonesia," kata dia.

Berita selengkapnya baca di sini

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini