Sukses

Kementerian PAN-RB Bakal Pensiun Dini 1,9 Juta PNS

Saat ini jumlah PNS di seluruh Indonesia mencapai 4,5 juta orang.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana merasionalisasi 1,9 juta pegawai negeri sipil (PNS) dengan tugas fungsional. Bahkan tidak menutup kemungkinan para PNS tersebut akan berhentikan dari jabatannya.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan ‎Wangsaatmaja mengatakan, saat ini jumlah PNS di seluruh Indonesia mencapai 4,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, PNS dengan jabatan fungsional umum memiliki porsi paling besar, yaitu 42 persen.

"Kalau dilihat dari komposisi, jumlah SDM aparatur kita mencapai 4,517 juta orang. Untuk guru sebesar 32 persen, tenaga medis 0,7 persen, para medis 6 persen. Kelompok yang besar jabatan fungsional umum yaitu 42 persen," ujar dia di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Setiawan menyatakan, dengan jumlah yang paling besar, para PNS dengan jabatan fungsional umum ini justru dinilai sebagai PNS yang tidak memiliki tugas yang jelas. Sebab itu, Kementerian PAN-RB berencana untuk merampingkan jabatan ini.


"Bayangkan program Indonesia sehat tetapi jumlah tenaga medisnya hanya 0,7 persen. Tetapi yang jabatan fungsional ini justru yang belum jelas tugasnya apa. Ini akan kita benahi, berarti akan ada 1,9 juta PNS yang akan dirapihkan," kata dia.

‎Dia juga menjelaskan, saat ini Kementerian PAN-RB telah memetakan kinerja para PNS. Dalam pemetaan tersebut, para PNS dibagi menjadi empat kelompok.

Kelompok pertama, yaitu PNS yang kinerjanya sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai. PNS dalam kelompok ini perlu dipertahankan bahkan diberikan promosi jabatan.

Kelompok kedua, yaitu PNS berkinerja namun kualifikasi dan kompetensinya kurang sesuai dengan jabatan. PNS pada kelompok ini harus disekolahkan atau didiklat kembali agar memiliki kompetensi yang sesuai.

Kelompok ketiga, yaitu PNS yang tidak berkinerja namun memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan.‎ Hal ini biasanya terjadi lantaran lingkungan kerja dan nilai budaya kerja yang tidak sesuai. PNS ini harus dimutasi atau dipindahkan ke tempat lain.

Sedangkan kelompok kelima yaitu PNS yang tidak mau berkinerja serta tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai. PNS dalam kelompok ini seperti harus bersiap untuk diberhentikan. "Kelompok ini sedang kita pikirkan untuk dirasionalisasi," tandas dia.(Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.