Sukses

OJK: Penutupan Kartu Kredit Massal Belum Ganggu Bisnis Bank

OJK telah bertemu dan berkoordinasi dengan Perbanas dan Kemenkeu mengenai maraknya nasabah yang menutup kartu kredit mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui maraknya penutupan kartu kredit nasabah akibat aturan kewajiban perbankan melapor data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Namun penurunan kartu kredit massal tersebut belum mengganggu industri perbankan secara luas.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengungkapkan, ‎‎perbankan sudah terkena imbas dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mewajibkan pelaporan data transaksi kartu kredit, mulai dari penutupan kartu kredit hingga mengurangi plafon atau transaksi penggunaan kartu kredit.

"‎Sudah ada indikasi seperti itu menutup dan mengurangi plafon kartu kredit. Bukan cuma yang besar (nasabah) saja tapi juga yang kecil-kecil juga ikut-ikutan,"ucapnya saat ditemui usai acara IFRS Beyond 2018 :The Changing Lanscape of Financial Reporting di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Namun Muliaman memastikan, dampak negatif dari penutupan kartu kredit belum mengganggu bisnis perbankan di Indonesia. "Belum sampai ganggu industri perbankan. Karena mudah-mudahan tidak terlalu banyak pengaruhnya dari kebijakan wajib lapor data transaksi kartu kredit," dia menerangkan.

‎Dijelaskan Muliaman, OJK telah bertemu dan berkoordinasi dengan Perhimpunan Perbankan Nasional (Perbanas) dan Kemenkeu. Koordinasi juga dilakukan OJK pada rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini untuk membahas pentingnya sosialisasi dan edukasi kebijakan pelaporan data transaksi kartu kredit dari pemerintah.

"Kita memahami maksud dan tujuannya. Tapi kita perlu sosialisasi dan edukasi yang baik, supaya masyarakat bisa lebih confident terhadap kebijakan wajib lapor data kartu kredit. Sehingga tidak ada ‎spekulasi berlebihan atau keliru dari aturan tersebut. Kita akan bantu Kemenkeu dalam hal ini," paparnya.

‎Meski merugikan perbankan, Muliaman menegaskan, OJK belum meminta pihak Kemenkeu merevisi aturan pelaporan data transaksi kartu kredit. Namun dia meminta agar DJP Kemenkeu dapat mengiringi implementasi kebijakan tersebut dengan peningkatan sistem teknologi informasi perpajakan.

"Mudah-mudahan dengan edukasi dan sosialisasi memadai, kondisinya bisa back to normal," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini