Sukses

Prancis Resmi Larang Karyawan Terima Email Kerja di Akhir Pekan

The right to disconnect bertujuan untuk mengurangi pengaruh negatif dari bekerja berlebihan.

Liputan6.com, Jakarta - Mengecek email di akhir pekan kini dilarang di Prancis. Hal itu melarang hukum setelah karyawan kini diberikan hak yang tertuang dalam UU yang bernama The Right to Disconnect.

The Right to Disconnect kurang lebih punya arti bahwa mereka punya hak untuk memutus hubungan. Hubungannya dengan email, dan pekerjaan di hari libur mereka.

Aturan itu tertuang dalam RUU reformasi tenaga kerja. Amandemen itu melarang perusahaan yang punya 50 pekerja atau lebih mengirim email pada mereka di luar jam kerja yang biasa.

 

Amandemen yang dikenal dengan nama The Right to Disconnect bertujuan untuk mengurangi pengaruh negatif dari bekerja berlebihan.

"Semua studi menunjukkan bahwa sekarang lebih banyak orang stres karena pekerjaan dibanding sebelumnya," ujar Benoit Hamon, Majelis Nasional Prancis kepada BBC dilansir dari Huffington Post, Kamis (26/5/2016).

"Secara fisik, karyawan memang meninggalkan tempat kerja mereka, tapi mereka tak meninggalkan pekerjaannya. Mereka tetap terikat dengan pekerjaan elektronik. SMS, pesan, email," tuturnya.

Hal ini menjadi perhatian pemerintah Prancis. Pada Februari, Menteri Kesehatan Prancis Marisol Touraine membentuk kelompok kerja dalam upaya mencari tahu dan mengkaji fenomena lelah karena bekerja.

Menurut sebuah artikel surat kabar harian Prancis Les Echos pada April lalu, sekitar 1 dari 10 angkatan kerja di Prancis beresiko stres karena bekerja.

Di bawah UU yang baru, perusahaan diwajibkan menawarkan kebijakan formal untuk membatasi kelebihan pekerjaan, terutama yang berkaitan dengan teknologi, pada pekerjanya.

Ini akan mendorong perusahaan untuk mengembangkan waktu yang pasti, untuk malam dan akhir pekan, di mana pekerja tak boleh menerima email pekerjaan.

"Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, jika tidak benar-benar dikelola dan diregulasi akan menimbulkan dampak pada kesehatan pekerja," sebut sebuah artikel. (Zul/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini