Sukses

Mulai Tahun Depan, 330 Ribu PNS Berkinerja Buruk Bakal Dirumahkan

Pengurangan PNS tidak akan mengganggu kinerja pemerintah terutama di pelayanan publik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengurangi sekitar 330 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia setiap tahun. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan atau rasionalisasi 1 juta PNS hingga 2019.

Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2016, mengatakan, pemerintah akan memangkas 1 juta PNS di seluruh Indonesia. Di mulai tahun depan sampai dengan 2019. Itu artinya, sebanyak 330 ribu orang bakal dipecat setiap tahunnya.

"Jadi dalam setahun, kita akan rasionalisasi 330 ribu PNS, termasuk untuk tahun depan. Itu berlaku se-Indonesia ya," tegas Yuddy saat berbincang dengan Liputan6.com di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5/2016).



Diakui Yuddy, langkah pengurangan jumlah PNS tersebut adalah bagian dari rencana pemerintah untuk memangkas total basis PNS dari 4,5 juta saat ini menjadi 3,5 juta sampai dengan 2019. "Jadi kita akan kurangi 1 juta PNS dari 4,5 juta PNS sekarang ini menjadi 3,5 juta PNS," ujarnya.

Dia meyakini, pengurangan PNS tersebut tidak akan mengganggu kinerja pemerintah terutama di pelayanan publik. Sebab Yuddy mengaku, pemerintah hanya memecat PNS dengan kinerja buruk.

"Tidak akan ganggu pelayanan publik. Karena yang dipangkas masuk dalam kategori tidak produktif dan tidak kompeten. Jadi produktivitasnya bisa dikatakan relatif rendah," ucap Yuddy.

Sebelumnya pada 25 Mei 2016, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan ‎Wangsaatmaja mengatakan, saat ini jumlah PNS di seluruh Indonesia mencapai 4,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, PNS dengan jabatan fungsional umum memiliki porsi paling besar, yaitu 42 persen.

"Kalau dilihat dari komposisi, jumlah SDM aparatur kita mencapai 4,517 juta orang. Untuk guru sebesar 32 persen, tenaga medis 0,7 persen, para medis 6 persen. Kelompok yang besar jabatan fungsional umum yaitu 42 persen," ujar dia di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Setiawan menyatakan, dengan jumlah yang paling besar, para PNS dengan jabatan fungsional umum ini justru dinilai sebagai PNS yang tidak memiliki tugas yang jelas. Sebab itu, Kementerian PAN-RB berencana untuk merampingkan jabatan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.