Sukses

Menteri PANRB Minta Gaji ke-13 dan THR Disatukan, Ini Kata Menkeu

Gaji ke-13 dan THR perlu memperhatikan keseimbangan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menegaskan pembayaran gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mempertimbangkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini menjawab permintaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi atas usulan pembayaran sekaligus pada akhir Juni 2016.

"Pokoknya nanti kita lakukan sesuai kondisi keuangan negara," tegas Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Menurutnya, tidak ada kesulitan bagi Negara mencairkan dan membayarkan gaji ke-13 serta THR dalam waktu bersamaan. Namun sebagai Bendahara Negara, Menkeu Bambang perlu memperhatikan keseimbangan anggaran.

"Tidak susah, tapi kita atur yang terbaik. Yang membantu PNS, tapi juga aman buat keuangan negara," kata Bambang.

Sebelumnya, Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi ngotot dengan usulannya agar gaji ke-13 dan ke-14 dibayarkan sekaligus dalam waktu yang bersamaan, yakni di akhir Juni 2016 atau sepekan menjelang Lebaran.

"Gaji ke-13 dan THR kan jatuhnya sama di Juli, Lebaran saja 6-7 Juli, jadi kalau dibayarkan akhir Juni lebih tepat, seminggu sebelum Lebaran. Dibagikannya sekaligus (dirapel)," sarannya.

Usulan tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Bendahara Negara, dengan izin dari Presiden dan Wakil Presiden ketika rapat terbatas di Istana Negara, belum lama ini.

"Saya selaku yang membidangi PNS, mengusulkan secara tertulis kepada Menkeu, tembusan Presiden, sekaligus melapor Presiden dan Wapres supaya gaji ke-13 danTHR dibayar sekaligus di waktu yang sama," Yuddy menerangkan.

Ketika dikonfirmasi tentang keinginan Menkeu untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 pada waktu terpisah, yakni Juni dan Juli 2016, Menpan Yuddy tidak ambil pusing. Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan di tangan Menkeu sebagai Bendahara Negara yang mengatur keuangan. Pasalnya, Kemenkeu harus mencairkan dan membayarkan gaji ke-13 dan 14 ke lebih dari 600 intansi di Indonesia.

"Kalau mau tetap bayar THR dan gaji ke-13 pada Juni dan Juli, ya terserah. Kan dia (Menkeu) yang pegang duit. Saya sudah memberi penjelasan, minta izin ke Presiden dan Wapres, saya sudah berjuang supaya dibayar sekaligus agar PNS bisa mendapatkan manfaatnya dan lebih praktis karena uang sudah ada, waktu sudah tepat," paparnya.

Kata Yuddy, Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji ke-13 sudah disiapkan, hanya tinggal mengubah tanggal pembayaran. Sementara Perpres gaji ke-14 atau THR sedang dirancang dan menunggu tandatangan Presiden.

"Perpres mah mudah, satu hari jadi. Tapi teknis pembayaran yang tahu rumitnya kan Kemenkeu. Saya tidak tahu rumitnya men-transfer gaji ke-13 dan ke-14 dalam satu kali atau dua kali karena ini kan untuk lebih dari 600 instansi," tegas Yuddy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.