Sukses

Buruh Tuntut UMP 2017 Naik Rp 650 Ribu, Ini Alasannya

KSPI meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 650 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 650 ribu.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada beberapa dasar tuntutan buruh soal kenaikan upah minimum tersebut. Pertama, jika dihitung sejak tahun ini, seharusnya UMP di DKI Jakarta harusnya sebesar Rp 3,5 juta. Namun pada akhir tahun lalu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta.

"Secara hitung-hitungan anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, harusnya upah minimum 2016 itu Rp 3,5 juta. Tetapi diputuskanUMP tahun ini Rp 3,1 juta. Berarti masih kurang Rp 400 ribu, ujar dia diJakarta, Jumat (27/5/2016).

Said menjelaskan, sedangkan kenaikan UMP untuk 2017 diperkirakan sebesar Rp 250 ribu. Hal ini berdasarkan perkiraan inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi tahun ini. ‎Maka jika diakumulasikan dengan kekurangan pada 2015, kenaikan UMP 2017 seharusnya sebesar Rp 650 ribu.

"Kalau diakumulasikan untuk 2017, ditambah Rp 250 ribu berarti harus naik Rp 650 ribu. Rp 250 ribu ini berasal dari inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Dan yang menjadi dasar kedua kenaikan upah sebesar Rp 650 ribu tersebut terkait dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh. Said mengatakan pihak buruh telah melakukan survei terhadap KHL untuk 2017. Hasilnya, UMP DKI Jakarta pada ‎tahun depan sebesar Rp 3,7 juta.

"Kami sudah KHL. Jadi upah minimum kalau survei KHL 2017 itu seharusnya sudah Rp 3,7 juta. Kan naiknya hampir Rp 650 ribu (dari UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta)," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini