Sukses

Skema Lelang WK Migas Berubah, Bagian Negara Tetap Besar

Dalam skema lelang baru Wilayah Kerja (WK) minyak, investor berhak menawar bagi hasil dan besaran bonus tandatangan.

Liputan6.com, Jakarta - Meski pemerintah telah menggunakan skema baru dalam  lelang Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) untuk menarik investor, bagian negara akan tetap besar.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto mengatakan, ‎dalam skema lelang baru, investor berhak menawar bagi hasil dan besaran bonus tandatangan. Namun meski bisa ditawar, bagian negara harus lebih besar.

‎"Pokoknya minimum tidak boleh di bawah 50 persen untuk government. Jadi kalau yang di bawah 50 persen untuk government tidak menang," kata Djoko saat menghadiri  IPA Convention & Exhibition, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Menurut Djoko, semakin sulit WK migas yang dikelola, pemerintah akan memberikan bagian investor semakin besar. Meski begitu pemerintah tetap memiliki porsi paling besar atas hasil migas dari WK tersebut.


"Makin sulit bloknya, split (bagian) untuk government owner estimate-nya itu makin rendah," tutur dia.

Djoko mengungkapkan, saat ini pencarian migas telah mengalami pergeseran dari wilayah Indonesia Barat ke Indonesia Timur, karena kandungan migas di wilayah barat telah menipis. Sementara potensi di wilayah timur masih cukup banyak. Namun, untuk mencari migas di wilayah tersebut cukup berat.

"Nah sekarang sudah mengarah ke timur. Itu makin sulit, sehingga investasi perusahaan itu harus lebih baik. Porsinya harus lebih besar dari sebelumnya. Kalau nggak, ntar nggak ekonomis," tutup Djoko.

Kementerian ESDM merubah penawaran WK migas ‎konvensional, dengan memberikan kesempatan calon investor menawar bagiannya (open bid split) ke pemerintah.‎

‎Penawaran WK migas berlaku mulai 2016, pembaruan konsep penawaran tersebut untuk menarik minat Kontraktor Kontak Kerjasama (KKKS) dalam mengikuti lelang WK migas.

Pemerintah menawarkan WK migas konvensional dengan model open bid split yaitu investor dapat menawar split bagi hasil sehingga sesuai dengan keekonomian Kontraktor Kontrak Kerjasama.

Konsep baru lelang WK migas tahun 2016, diantaranya adalah Ketentuan dan syarat (Terms & Conditions) yang ditetapkan pada suatu Wilayah Kerja sebagai owner estimate keekonomian Pemerintah.

Peserta Lelang bebas memberikan penawaran terhadap besaran split bagi hasil (open bid split) dan bonus tandatangan dan Pemerintah memilih penawaran terbaik dengan batasan tertentu terhadap owner estimate yang telah ditetapkan.‎

Sedangkan konsep penilaian lelang WK migas tahun 2016, ‎yaitu Penilaian Dasar merupakan penawaran komitmen teknis dan kemampuan keuangan dari peserta lelang.

Peserta lelang yang lulus penilaian dasar adalah yang secara Administratif memenuhi persyaratan, kemudian memenuhi persyaratan teknis dan mempunyai kemampuan keuangan untuk mendukung komitmen teknis.(Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini