Sukses

2.000 Buruh Bakal Kepung Kantor Ahok, Ini Tuntutannya

Di kantor Ahok, buruh menuntut beberapa hal, salah satunya kenaikan upah minimum 2017 sebesar Rp 650 ribu per bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 2.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) akan menggelar demo pada awal Juni 2016. Buruh menuntut beberapa hal, salah satunya adalah kenaikan upah minimum 2017 sebesar Rp 650 ribu per bulan.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengungkapkan, KSPI akan menerjunkan tak kurang dari 2.000 buruh dalam unjuk rasa pada 1-2 Juni 2016. Demo dipusatkan di depan kantor Gubernur DKI Jakarta pukul 10.00-11.00 WIB dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 12.00 hingga malam hari.

“Aksi buruh pada 1-2 Juni ini akan diikuti 1.500-2.000 buruh per harinya di kantor Gubernur DKI Jakarta dan KPK. Kami akan menyuarakan beberapa tuntutan,” ujar Said dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/5/2016).

Tuntutan buruh, kata Said, meliputi kenaikan upah minimum tahun depan sebesar Rp 650 ribu. Fokus buruh juga menyuarakan agar KPK menetapkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka korupsi dalam kasus reklamasi, rumah sakit Sumber Waras, dan diskresi pungutan reklamasi yang dikaitkan dengan penggusuran.

“Kami minta jangan barter CSR pengusaha untuk Gubernur DKI dengan kebijakan upah murah, tolak reklamasi, dan penggusuran. Semua ini akan berakibat pada kebijakan gubernur yang tergadai dan tersandera oleh uang dan CSR dari pemilik modal sehingga buruh akan dirugikan dari sisi kebijakan akibat ada intervensi pemilik modal,” jelasnya.

Diakui Said, buruh telah merasakan kebijakan upah murah sejak 2 tahun lalu, di mana upah minimum DKI Jakarta lebih kecil dari Bekasi dan Karawang. Bahkan nominal upah minimum buruh di Ibu Kota, sambungnya, tertinggal jauh dengan upah buruh di Manila, Bangkok dan Kuala Lumpur.

Kondisi parah lainnya, ujar Said, semakin banyak perusahaan merekrut pegawai outsourcing di sektor otomotif, manufaktur, properti, hotel, dan sektor lainnya. Dia menuding, perusahaan pengguna jasa tenaga kerja outsourcing merupakan perusahaan yang memberikan program CSR kepada Gubernur DKI Jakarta. Kasus penggusuran buruh pelabuhan dan buruh informal di Kampung Pulo dan Pasar Ikan, tambahnya, telah mengakibatkan buruh kehilangan mata pencahariannya.

Buruh baru sadar orang kecil digusur, rumah susun buruh tidak pernah dibangun, kebijakan diskresi, ternyata ada kepentingan pemilik modal di balik ini semua. Makanya buruh akan melapor ke KPK akibat kebijakan Gubernur DKI telah merugikan buruh karena telah melanggar hukum. Jadi Ahok harus ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus-kasus itu,” pungkas Said.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.