Sukses

Kemenkes Buka Lowongan CPNS, Ini Syaratnya

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowongan kerja untuk para CPNS.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowongan kerja untuk para CPNS. Ini salah satu bentuk Kemenkes sebagai pemerintah untuk menetapkan kebijakan penerimaan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Berdasarkan informasi dari Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan, berikut ketentuan dan persyaratan lowongan kerja di Kementerian Kesehatan.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
4. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai calon/PNS.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh pemerintah.


Persyaratan Khusus

1. Pelamar adalah Bidan, Dokter/Dokter Gigi PTT Kementerian Kesehatan yang diangkat oleh Menteri Kesehatan dan aktif melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 September 2015 serta telah diusulkan meluli Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kesehatan dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
2. Bersedia ditempatkan sesuai dengan penugasan sebagai PTT dalam Nota Kesepahaman (MoU).
3. Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat 5 (lima) tahun sejak diangkat ASN.
4. Berlatar belakang pendidikan :
- Minimal D1/DIII Kebidanan
- ‎Dokter (Dokter Spesialis dan Dokter Umum)
- Dokter Gigi‎ (Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis)

Tahapan Pendaftaran

A. Pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online melalui website Pendaftaran Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan melalui cpns.ptt.kemkes.go.id, mulai tanggal 1-7 Juni 2016

B. ‎Sebelum memulai pendaftaran pelamar diwajibkan membaca seluruh informasi dan petunjuk pengisian pendaftaran secara online.

C. Pendaftaran dilakukan dengan memasukkan NRPTT dan memilih Provinsi serta Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota tempat bertugas terakhir sebagai PTT

D. Pendaftaran secara online terbagi menjadi 4 tahapan, yaitu pengisian:
- Indentitas Pribadi
Pelamar mengisi data probadi sesuai dengan kelengkapan berkas yang dimiliki
- Pendidikan
Pelamar mengisi data pendidikan sesuai dengan ijazah pelamar yang dignakan pada saat pendataran sebagai PTT
- Perminatan
Perminatan akan terisi secara otomatis sesuai dengan data penugasan PTT pelamar di database Kementerian Kesehatan dan tidak dapat diubah
- Kelengkapan berkas
Pelamar mengunggah berkas yang disyaratkan, yaitu :
a‎. Kartu Tanda Penduduk
b. Ijazah
c. Pas foto terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang warna merah
d. SK pengangkatan PTT Kementerian Kesehatan
Adapun ukuran file adalah maksimal 2 Mb
- Pelamar hanya diperkenankan untuk memilih formasi jabatan dan pilihan perminatan sesuai dengan penugasan terakhir sebagai PTT
- Mencetak hasil pendaftaran online minimal sebanyak 2 lembar, menempel pas foto ukuran 4x6 terbaru berlatar belakang warna merah serta menandatangani print out pendaftaran tersebut.

Mengenai tata cara pendaftaran untuk lebih lengkapnya bisa langsung mengunjungi laman resmi Kementerian Kesehatan:
‎http://ropeg.kemkes.go.id/article/pengumuman_detail/355.html atau ropeg.kemkes.go.id

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.