Sukses

Tingkatkan Koordinasi Penanganan Perkara, OJK Gandeng Kejagung

OJK dan Kejaksaan dapat bersinergi dalam rangka memberikan percepatan proses penegakan hukum di Sektor Industri Jasa Keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam hal koordinasi penanganan perkara di sektor jasa keuangan. Nota Kesepakatan antara OJK dan Kejaksaan Agung RI ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Jaksa Agung H M Prasetyo.

Muliaman mengatakan, dalam kerja sama ini ada tujuh ruang lingkup kesepakatan. Pertama adalah koordinasi penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kedua mengenai pemenuhan Saksi dan atau Ahli. Ketiga soal koordinasi dalam pemulihan aset negara.

Ruang lingkup kerja sama berikutnya atau keempat adalah tukar menukar informasi di sektor jasa keuangan. Kelima mengenai penugasan Jaksa. Untuk keenam mengenai pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata Usaha negara dan terakhir soal pendidikan dan pelatihan.

"Nota kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal ditandatangani, jelas Muliaman seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (5/6/2016). 

Cakupan jenis tindak pidana sektor jasa keuangan dan sebaran perkara di seluruh wilayah Indonesia sangat luas, sehingga, diharapkan Nota Kesepakatan antara OJK dengan Kejaksaan RI dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif terkait dengan asistensi penyidikan sebelum pelimpahan berkas ke penuntut umum dan pemenuhan saksi, ahli, maupun narasumber di sektor jasa keuangan.

"Kami mengharapkan OJK dan Kejaksaan dapat bersinergi dalam rangka memberikan percepatan proses penegakan hukum di Sektor Industri Jasa Keuangan," kata Muliaman.

Dalam menjalankan amanat UU OJK N0 21/2011 mengenai fungsi penyidikan, OJK telah melakukan berbagai hal seperti:

- Menetapkan ketentuan tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan kewenangan OJK dalam melaksanakan penyidikan, teknis pelaksanaan penyidikan serta mekanisme koordinasi internal OJK dalam pelaksanaan Penyidikan dan administrasi penyidikan OJK.

- Pengadaan personil Penyidik OJK. Sampai saat ini OJK telah memiliki 18 orang Penyidik yang terdiri dari 11 orang penyidik Polri dan 7 orang dari PPNS.

Menurut Muliaman, nota kesepakatan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama, sebagai dasar melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah tertuang dalam ruang lingkup kerjasama secara lebih konkrit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini