Sukses

Kementerian PANRB: PNS Malas Tak Perlu Kena Denda

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi akan memotong gaji Rp 300 ribu per hari kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak ikut apel.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian‎ Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta kepada Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi untuk mengkaji kembali pemotongan gaji Rp 300 ribu per hari kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencana pemotongan gaji ini ditujukan kepada PNS yang tidak mengikuti apel selama Ramadan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, ‎Bupati Purwakarta perlu melakukan kajian terkait dasar hukum pemotongan gaji tersebut. Dia bilang, hal tersebut mesti dilakukan supaya tidak bertentangan dengan regulasi yang ada saat ini.

"Perlu dikonfirmasi, pendekatan hukumnya, rujukannya. Perlu ditinjau kembali," kata dia kepada Liputan6.com,Jakarta, Senin (6/6/2016).

Pengenaan sanksi finansial merupakan hal yang jarang terjadi. Herman menuturkan, seharusnya Bupati Purwakarta cukup memberikan sanksi moral untuk PNS yang tidak mengikuti apel. Menurutnya, sanksi moral bakal lebih terasa mengingat Purwakarta merupakan wilayah yang memiliki basis budaya kuat. "Tidak pernah ada denda finansial, sanksi moral cukup," kata dia.

‎Herman sendiri belum bisa memastikan apakah sanksi itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Dia menegaskan, penyesuaian regulasi tak jadi masalah selama sejalan dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau kreativitas, inovasi, silakan sesuaikan. Tapi sesuaikan peraturan berlaku," tandas dia.

Sebelumnya, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan akan memotong gaji pegawai Rp 300 ribu per hari jika tidak mengikuti apel selama Ramadan.

"Kegiatan apel Ramadan ini tujuannya adalah mengecek kesungguhan para PNS yang datang pagi ke tempat kerja karena selama bulan puasa jam kerja mengalami perubahan yakni mulai pukul 06.30 WIB dan pulang 13.30 WIB," kata dia di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat di Bandung, seperti dilansir dari Antara Senin (6/6/2016).

Dia menjelaskan, aturan ini tidak berlaku pada PNS yang bekerja di lapangan seperti tukang sapu dan supur truk kebersihan. Aturan itu juga tak berlaku untuk yang bekerja di sektor pelayanan.

"Sanksi itu bisa berupa pemotongan gaji Rp 300 ribu per hari dan SP 1 bagi yang tiga kali tidak mengikutinya. Namun saya rasa dengan pemotongan gaji Rp 300 ribu per hari mereka pasti apel. Apalagi kalau mau Lebaran seperti ini, pasti sayang kalau kena potongan," tutup dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini