Sukses

Anggaran Kemendag Dipangkas Rp 483 Miliar, Ini Sumbernya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mendapatkan pemotongan anggaran sebesar Rp 483 miliar dalam usulan penghematan anggaran tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mendapatkan pemotongan anggaran sebesar Rp 483 miliar dalam usulan penghematan anggaran tahun ini. Pemotongan anggaran tersebut masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016.

Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan, usulan penghematan anggaran tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 pada 12 Mei 2016.

"Kemendag telah menyampaikan penghematan dimaksud kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Pak Presiden dan Kepala Staf Kepresidenan melalui surat Nomor 684/M-DAG/SD/5 2016tangal 20 Mei 2016," ujar dia di Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Thomas menjelaskan, sumber pemotongan anggaran berasal dari empat pos anggaran. Pertama, dari belanja perjalanan dinas, paket meeting dan rapat-rapat seperti FGD, rakor, seminar dan lain-lain. Kedua, dari efisiensi langganan daya dan jasa, serta honorarium tim dan kegiatan.

Ketiga, dari iklan, operasional perkantoran, pembangunan dan renovasi gedung, pengadaan kendaraan dinas dan operasional. Dan keempat, dari sisi dana lelang atau swakelola, kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya yang akan di-carry over di 2017.

Thomas mengatakan, konsekuensi dari pemotongan anggaran tersebut, yaitu penyesuaian target kinerja Kemendag. Terutama, dari rencana optimalisasi yang digunakan untuk menambah pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat sebanyak 52 pasar untuk memenuhi target 220 unit pasar dalam RKP 2016 dan rencana kerja 2016.

"Saat ini baru teranggarkan 168 pasar, output yang lain tidak berkurang," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini