Sukses

Pernah Diremehkan, Layanan 3 Jam BKPM Mampu Raup Rp 137 Triliun

Investor dan pengusaha sebelumnya sempat meragukan layanan investasi tiga jam dapat diimplementasikan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan telah melayani 59 perusahaan dengan nilai investasi Rp 137,5 triliun melalui layanan investasi tiga jam dalam kurun waktu enam bulan berjalan. Kegiatan penanaman modal tersebut menyerap tenaga kerja sebanyak 44.400 orang.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, mengungkapkan ‎layanan investasi tiga jam di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang bekerja sama dengan Kementerian dalam rangka percepatan layanan perizinan sudah direspons positif oleh investor.

"‎Sejak di-launching Januari sampai dengan 1 Juni ini, sudah ada 59 perusahaan yang memanfaatkan layanan investasi 3 jam dengan nilai Rp 137,5 triliun. Total penyerapan tenaga kerjanya 44.400 orang," kata dia saat "Dialog Layanan Investasi 3 Jam" di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

‎Padahal sebelumnya, Lestari menuturkan, BKPM mendapatkan cibiran dan pandangan negatif, bahkan keraguan dari pelaku usaha di awal-awal sosialisasi layanan investasi 3 jam.

Para pengusaha ataupun investor meragukan layanan investasi 3 jam dapat diimplementasikan dan menjadi solusi percepatan layanan perizinan yang selama ini dikenal lamban dan berbelit-belit.

"Di awal sosialisasi, saya disinisin, diketawain, bahwa tidak mungkin layanan investasi 3 jam bisa berhasil. Layanan perizinan selama ini bukan jam-jaman, tapi bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun," kata dia.

Cibiran tersebut, sambung dia, semakin memacu BKPM untuk ‎bisa merealisasikan layanan investasi 3 jam supaya berhasil. Sebab, layanan tersebut mempunyai keunggulan memberikan 3 kepastian bagi investor. Pertama, lanjut Lestari, kepastian memulai usaha yang ditandai dengan pemberian 4 izin, yakni izin investasi, akta pendirian dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kedua, kepastian kerja yang ditandai dengan pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) maupun Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kepastian yang ketiga bagi investor adalah untuk impor mesin atau barang modal, dengan BKPM akan memberikan izin Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

"Ini terobosan yang kita tawarkan karena produk perizinan yang diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam, adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), IMTA, RPTKA, API-P dan NIK," jelas Lestari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini