Sukses

LPS Bakal Gelar Simulasi Penanganan Bank Gagal

LPS menyiapkan peraturan pelaksanaan UU PPKSK, antara lain purchase dan assumption.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai tindak lanjut pengesahan Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan simulasi penanganan dan penyelamatan bank-bank sistemik yang akan dimulai September 2016. Perbankan yang masuk dalam simulasi ini memiliki aset lebih dari Rp 200 triliun.

Direktur Eksekutif Klaim & Resolusi Bank LPS, Ferdinan D Purba mengungkapkan, LPS akan melaksanakan simulasi penanganan bank gagal secara berkala menggunakan metode purchase dan assumption. Serta peningkatan kompetensi dan kapabilitas.

“Mulai September 2016, kami akan melakukan simulasi bank sistemik dengan aset di atas Rp 200 triliun,” katanya saat Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Tindaklanjut UU PPKSK lainnya, tambah Ferdinan, LPS menyiapkan peraturan pelaksanaan UU PPKSK, antara lain purchase dan assumption, bank perantara (bridge bank), dan program restrukturisasi perbankan. Kemudian, menyiapkan sumber daya yang kompeten dalam jumlah besar dengan urgensi waktu yang tinggi. LPS juga telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan BPKP dan 6 kantor akuntan publik.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengatakan, simulasi penanganan bank gagal hanya dilakukan di internal LPS. “Misalnya ada 1-2 bank dengan ukuran tertentu yang diserahkan OJK kepada LPS bahwa bank itu gagal, apa yang harus dilakukan LPS,” ujarnya.

Dalam UU PPKSK terbagi bank sistemik dan non sistemik. Menurut Destry, bank berdampak sistemik harus dilakukan penyelamatan apabila terjadi krisis. Sementara non sistemik, ada opsi penyelamatan atau penutupan.

“Jadi kalau ada bank gagal, mau ditutup atau diselamatkan nih. Metode mana yang dipakai. Sebagai pihak yang melakukan resolusi perbankan, kami punya fleksibilitas di dalam UU PPKSK untuk melakukan early intervensi bersama OJK. Jika mau pakai metode purchase dan assumption, kami harus cari institusi besar yang bisa menerima aset dari bank yang ditutup,” jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini