Sukses

Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak, Setoran Negara Makin Tekor

Pemerintah segera menerbitkan aturan terkait kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan pada Juni ini.

Dengan stimulus fiskal ini, harapan pemerintah mendorong konsumsi masyarakat akan mengorbankan penerimaan pajak yang ditaksir bakal kehilangan Rp 18 triliun. 

Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pemerintah telah mendapat restu dari DPR RI untuk menaikkan batasan gaji yang dibebaskan dari pajak dari Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Persetujuan tersebut diperoleh saat Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menggelar rapat bersama DPR RI, beberapa waktu lalu.

“Kita tunggu saja penerbitan PMK-nya karena sudah disusun. Saya pikir dalam waktu segera, tapi saya tidak tahu berapa lamanya,” ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Minggu (12/6/2016).

Akibat kebijakan tersebut, diakui Yoga, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp 18 triliun. Akan tetapi hal itu tidak menjadi masalah bagi Ditjen Pajak.

Pasalnya, dia bilang, pemerintah tengah berupaya mendorong daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga guna memacu pertumbuhan ekonomi.

Potensi kehilangan penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari kenaikan PTKP, sambungnya, akan digantikan dengan pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumsi masyarakat meskipun nilainya tidak akan sebesar Rp 18 triliun.

“Dengan konsumsi yang bergerak meningkat, pertumbuhan ekonomi pun ikut terkerek naik sehingga ada kontribusi dari pertumbuhan PPN walaupun tidak akan sampai Rp 18 triliun. Tidak masalah, yang penting ekonomi lebih bagus dan ujung-ujungnya penerimaan pajak akan naik,” jelas Yoga.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak sebersar Rp 364,1 triliun hingga Mei 2016 atau 26,8 persen dari total target sebesar Rp 1.360,1 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.


Dibandingkan periode yang sama 2015, penerimaan tahun ini mengalami penurunan yang disebabkan perlambatan ekonomi domestik dan belum pulihnya aktivitas ekspor impor sehingga menggerus 3 persen PPh Non Migas dan PPN.

Faktor pemicu lainnya, penurunan harga minyak dunia yang mengakibatkan anjloknya penerimaan PPh Migas sampai 17 persen. Serta peningkatan beban restitusi PPh dan PPN hingga 39 persen. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini