Sukses

Dituding Terlibat Kasus Penyelundupan Ponsel, Ini Kata Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai angkat bicara soal kasus penyelundupan impor 10 ribu ponsel pintar berbagai merek ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai kasus penyelundupan impor 10 ribu ponsel pintar berbagai merek, termasuk Xiaomi dan iPhone ke Indonesia. Pihaknya mengaku masih menunggu penelitian dan penyelidikan dari Kepolisian yang telah menggagalkan aksi tersebut.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Denny Surjantoro mengungkapkan, ‎Kepolisian masih terus melakukan penelitian dan penyelidikan mengenai penyelundupan 10 ribu ponsel itu.

Ada tiga pelaku yang sudah diringkus polisi karena terbukti membawa barang-barang selundupan itu dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Pusat Perbelanjaan Roxy Mas, Jakarta.

 


"Kepolisian belum menyerahkan kasus ini, barang bukti maupun berkas lainnya kepada Ditjen Bea Cukai. Jadi polisi yang masih menanganinya. Jadi kita sifatnya pasif saja karena masih di Kepolisian," ujar Denny saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (12/6/2016).

‎Hanya saja, sambung dia, Ditjen Bea dan Cukai melakukan penyelidikan terkait dugaan pegawai Bea Cukai ikut terlibat dalam penyelundupan itu. Penyelidikan ini bersifat internal. Jika terbukti benar ada sokongan atau bantuan dari petugas sehingga lolos pemeriksaan, maka akan diberikan hukuman seberat-beratnya.

"Kita selidiki secara internal. Kalau petugas terlibat aktif dalam penyelundupan, masuk ke pasal penyertaan 55 dan 56 sebagai pelaku. Kalau secara prosedural sudah menjalankan tugas dengan tepat, tidak ada permasalahan," jelasnya.

Sanksi paling ringan, tambah Denny bisa berupa teguran lisan maupun tertulis. Sedangkan hukuman terberat dipecat secara tidak hormat. "Kalau secara aturan dia sudah melaksanakan tugas dan benar, tidak akan diberikan sanksi apapun," ujar dia.

Ketika disinggung kecolongan, Ditjen Bea Cukai ‎membantahnya. Pihaknya sedang meneliti apakah benar produksi ponsel ini impor. Jika belum, apakah prosedur sudah dilakukan sebelumnya oleh Bea Cukai karena impor menyangkut beberapa elemen. Pemberitahuan impor bayar pajak, dan sebagainya.

‎"Ini kan melalui bandara udara. Sangat kecil bisa lewatin bandara udara. Mungkin saja diimpor melalui pelabuhan kecil atau kontainer yang tidak ada petugas bea cukai. Memang pelabuhan-pelabuhan tikus rawan penyelundupan," terang Denny.

Polisi sebelumnya mengamankan 10 ribu unit ponsel iPhone dan Xiaomi dari dua mobil boks di Jalan Letjen S Parman, Slipi, Selasa 7 Juni 2016. Awalnya, barang-barang tersebut diduga produk pasar gelap yang hendak diselundupkan karena tidak melalui proses pemeriksaan bea dan cukai.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen pengiriman ponsel-ponsel itu. Polisi belum dapat menyimpulkan status barang impor itu apakah ilegal atau legal.

"Kami masih periksa, anggota masih menelaah dokumen-dokumennya. Jadi sekarang belum bisa disampaikan itu barang legal atau ilegal," ujar Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid.

Adi berujar, jika nantinya puluhan ribu smartphone itu dinyatakan berstatus ilegal atau selundupan, pihaknya akan menyerahkan barang bukti kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diproses lebih lanjut.

"Kalau ilegal masuknya (ke Indonesia), ya nanti akan kami serahkan barang buktinya ke Bea Cukai. Nanti kalau hasil pemeriksaan sudah keluar, akan kami umumkan," kata Adi. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini