Sukses

BI Bakal Beri Sanksi Bank yang Layani Transaksi Gesek Tunai

Praktik gesek tunai berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan menindak perbankan atau lembaga keuangan di Indonesia yang melanggar larangan transaksi gesek tunai (gestun) menggunakan kartu kredit. Upaya ini bertujuan untuk melindungi konsumen jasa sistem pembayaran, serta dalam rangka mendorong pertumbuhan industri kartu kredit tumbuh secara sehat dan aman.

Gubernur BI, Agus Martowardojo mengungkapkan, BI telah mengeluarkan aturan yang melarang transaksi gesek tunai dengan kartu kredit di seluruh merchant yang menjadi mitra perbankan maupun lembaga keuangan. Praktik gesek tunai dilarang Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Gesek tunai adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Dengan melakukan gesek tunai, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.

Gesek tunai menjadi perhatian BI, di mana secara aturan tidak diperbolehkan. Tentu BI sudah secara teratur supaya transaksi ini tidak dilakukan di pasar,” ujar Agus Marto saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Perbankan atau lembaga keuangan, diharapkan Agus dapat mensosialisasikan aturan pelarangan ini kepada merchant. Jika melanggar, BI tak akan segan-segan melayangkan sanksi tegas kepada bank maupun lembaga keuangan.

“Kepada bank atau lembaga keuangan harus bisa meyakinkan merchant untuk tidak melakukan transaksi gesek tunai. Kalau masih ada yang melakukannya, BI akan mengambil tindakan keras. Ditindak sebagai aturan,” terang Agus.

Ketika disinggung lebih jauh mengenai sanksi apa yang diberikan kepada perbankan yang melanggar aturan ini, Agus enggan berkomentar. Dia justru bergegas meninggalkan kantor Kemenko Bidang Perekonomian. “Sudah dulu ya,” katanya singkat.

Sebelumnya, BI terus mendorong upaya perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Salah satu langkah yang ditempuh, adalah dengan mendorong pemberantasan transaksi gesek tunai. Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.

Praktik gesek tunai berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.

Selain itu, gesek tunai sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi gesek tunai juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.