Sukses

Pemerintah Batalkan 3.143 Perda Bermasalah, Ini Kata KEIN

Pemerintah telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang dianggap bermasalah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang dianggap bermasalah. Peraturan daerah yang baru dihapus tersebut dinilai menghambat kapasitas nasional dan menghambat kecepatan dalam memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan.

Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Hendri Saparini mengatakan, agar tidak menyebabkan masalah ke depannya, pembatalan aturan daerah tersebut harus dikaji secara matang. Dengan pengkajian tersebut maka dampak penghapusan peraturan tidak akan kontra produktif.

"Harus hati-hati dan harus dipetakan. Dari jumlah tersebut, benar tidak kalau perda yang dibatalkan itu merupakan perda yang tidak menuju visi saat ini. Jadi di-review tadi arahnya kemana," ujar Hendri di sela acara focus group discusion (FGD) untuk penyusunan Roadmap Industrialisasi Bidang Pangan,Pertanian, Kehutanan, Maritim, dan Perikanan Indonesia 2016–2045, diJakarta, Selasa (14/6/2016).

Dengan pengkajian tersebut maka langkah yang bisa dilakukan selanjutnya adalah dengan mengklasifikasikan dengan membuat matriks. "Dari situ ketahuan apakah bertentangan dengan tujuan atau tidak, itu agar tidak menjadi kontra produktif," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo melalui Kementrian Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya telah melakukan evaluasi dan membatalkan 3.143 Perda bermasalah.

“Dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, terdapat 3.143 Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang bermasalah, yang menghambat kapasitas nasional dan menghambat kecepatan kita untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan kita,” kata Presiden dalam keterangan pers kemarin di Istana Merdeka, (13/6/2016).

Sebanyak 3.143 Perda itu meliputi Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, Perda yang menghambat proses perizinan dan investasi, Perda yang menghambat kemudahan berusaha dan Perda yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan yang memiliki daya saing,” ucap Presiden. Turut hadir mendampingi Presiden, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Pembatalan 3.143 Perda ini sesuai dengan instruksi Presiden agar Perda bermasalah dihapus kalau memang menyulitkan rakyat. (Ekarina)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.