Sukses

Presiden Setujui Pembayaran Gaji ke-13 dan THR untuk PNS

Pemerintah memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak sekaligus.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menerima surat mengenai persetujuan pemberian Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, dengan penerimaan surat persetujuan dari Presiden tersebut, rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah.

"Kemarin saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke-13 dan THR untuk pegawai negeri sipil," kata Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, Rabu (15/6/2016).

Yuddy mengatakan, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum Lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah Lebaran.

"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," kata Yuddy.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak sekaligus. Gaji ke-14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu, yaitu bulan Juni ini, sementara gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada Juli mendatang.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak bisa dibayarkan sekaligus dikarenakan kondisi keuangan negara.

Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, gaji ke-13 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun atau tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok atau tunjangan,” jelas Setiawan.

Sedangkan gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini