Sukses

Buruh Minta Kemnaker Sidak ke Perusahaan yang Tak Bayar THR

Kemnaker untuk melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayarkan THR ke karyawan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayarkan tunjangan hari raya (THR).

Said mengatakan, saat ini untuk menangani perusahaan-perusahaan nakal tersebut yang dibutuhkan bukan hanya atau sanksi administratif  saja, tetapi Kemnaker harus sidak langsung ke perusahaan-perusahaan yang sudah berulang-ulang tidak bayar THR. Bahkan jika perlu disertai juga dengan sanksi pidana untuk memberikan efek jera kepada perusahaan tersebut.

 


"Diberi sanksi yang memberikan efek jera yaitu sanksi perdata dan pidana sebagaimana kalau ada pengusaha yang tidak bayar upah minimum. Karena menurut catatan KSPI dari tahun ke tahun ada 40 persen-50 persen dari total jumlah perusahaan di Indonesia tidak membayar THR kepada buruhnya karena lemahnya law enforcement tersebut," ujar dia di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Selain itu, Said menyatakan, pendirian posko pengaduan THR yang dilakukan oleh Kemnaker juga selama ini tidak menjadi solusi bagi ketaatan perusahaan membayar THR.

Bahkan dari hasil laporan posko THR yang didirikan oleh KSPI tahun lalu, ada lebih 50 perusahaan dengan puluhan ribu buruh yang tidak dibayar THR-nya. Tetapi setelah diberitahukan ke posko Kemenaker, tidak ada satupun yang ditindaklanjuti dan akhirnya buruh tetap tidak mendapatkan haknya.

"Dari dulu tiap tahun Kemenker bikin posko THR tapi tidak pernah memberikan solusi. Bila buruh melapor ada pengusaha tidak bayar THR, paling himbauan omongan saja terhadap pengusaha nakal dan sebagainya," kata dia.

Sementara di sisi lain, aturan terkait pemberian THR bagi pekerja minimal 1 bulan masa kerja juga bukan hal yang baru.

Said mengungkapkan, memang dalam peraturan sebelumnya hanya mewajibkan perusahaan membayar THR kepada pekerja dengan minimal masa kerja 3 bulan. Namun fakta di lapangan banyak perusahaan yang memberikan THR kepada pekerjanya yang baru bekerja 1 bulan.

"Tapi fakta di lapangan sudah dari 10 tahun yang lalu pengusaha membayar THR bagi buruh yang bermasa kerja 1 bulan, walaupun Permenaker yang lama mengatur untuk minimal 3 bulan masa kerja. Jadi hal ini bukan sesuatu yang baru," tandas dia. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • THR Lebaran adalah Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan setiap pengusaha kepada karyawannya setidaknya H-7 Lebaran Idulfitri.

    THR Lebaran

  • Buruh adalah sebutan lain dari seorang yang bekerja untuk orang lain.

    Buruh

Video Terkini