Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan nakal memiliki banyak cara supaya tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Jelas saja, hal itu merugikan karyawan, di sisi lain perusahaan untung karena tidak mengeluarkan anggaran sama sekali.
Presiden Konfederasi‎ Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, perusahaan nakal memiliki tiga skema yang lazim digunakan supaya tidak menunaikan kewajiban pembayaran THR.
Pertama, memutuskan hubungan kerja sebelum pembayaran THR. Hal ini biasanya dilakukan kepada karyawan kontrak.
Baca Juga
"Mereka mem-PHK outsourcing sebelum jatuh tempo. Kan (pembayaran THR) kan H-14. Biasanya, sebelumnya sudah PHK karyawan kontrak sehingga tidak kena kewajiban THR," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (16/6/2016).
Advertisement
Baca Juga
Dia menuturkan, saat ini terdapat ketentuan pemerintah yang mengatur pembayaran THR untuk karyawan dengan masa kerja sebulan. Namun, ketentuan tersebut belum memberikan sanksi yang tegas kepada para pengusaha nakal.
Dia mengatakan, karena belum tampak adanya sanksi yang tegas maka pengusaha nakal cenderung berlaku seenaknya.
"‎Kedua, karena tidak ada sanksi, banyak perusahaan padat karya tidak membayar THR. Hanya diberikan bingkisan semacam kue," jelas dia.
Cara terakhir, lanjut Said, pengusaha nakal memberhentikan sementara karyawannya. Karyawan baru dipekerjakan kembali setelah Lebaran berakhir.
"Modus ketiga mereka biasanya menghentikan kontrak sebelum pemberian THR, baru dipekerjakan lagi," tutup dia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.