Sukses

Konsumsi Daging Sapi Tertinggi di Jakarta

PT Estika Tata Tiara menjual daging sapi Rp 80 ribu per kilogram hingga Lebaran 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Distributor daging PT Estika Tata Tiara menjual daging sapi murah dalam acara Car Free Day  (CFD) yang digelar di Sarinah, Thamrin Jakarta pada Minggu (19/6/2016). Dalam acara ini, perusahaan menjual daging sapi dengan harga Rp 80 ribu per kg.

Direktur Pemasaran Estika Tata Tiara, Wiryo Subagyo mengatakan hal tersebut untuk menekan harga daging sapi yang tinggi di pasaran. Apalagi, pemerintah menargetkan harga daging turun sampai Rp 80 ribu per kg. Dia mengatakan, penjualan daging murah ini akan dilakukan hingga menjelang Lebaran.

"Penjualan daging sapi beku akan kami lakukan hingga  menjelang Lebaran. Kami mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk menjual daging sapi beku seharga Rp 80 ribu per kg," kata dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (19/6/2016).

Wiryo mengatakan, tingginya harga daging sapi di pasaran tak terlepas dari tingginya kebutuhan daging msyarakat. Pada tahun lalu, kebutuhan daging di Jakarta mencapai 640 ribu ton.

 

Pasokannya berasal dari lokal dan impor. Khusus untuk daging impor, dia menjelaskan sebanyak 40 persen merupakan daging beku dan sisanya sapi hidup.

"Bekerjasama dengan Komite Daging Sapi Jakarta Raya  menjual daging sapi halal beku untuk memenuhi permintaan masyarakat Jakarta. Sebab konsumsi daging di Jakarta adalah yang tertinggi di Indonesia," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Thomas Lembong menjelaskan, selain untuk mengontrol harga daging saat Ramadan, impor daging sapi beku untuk mengubah pola konsumsi masyarakat Indonesia menjadi seperti negara maju.

Dia menerangkan, di beberapa negara maju terdapat kecenderungan mengonsumsi daging beku. Dia percaya, dalam kondisi beku bakteri yang melekat pada daging akan mati.

"Coba ke Jerman, Inggris, Jepang, Singapura. tidak ada yang mengecer daging segar. Pasti semua beku dan dibeli konsumen dan dimasukkan ke kulkas. Kita juga harus maju," kata dia.

Dia menuturkan, hal tersebut juga menjadi bagian tugas ‎Kementerian Perdagangan untuk melakukan perlindungan kepada konsumen."Dan itu tugas Kemendag, karena perlindungan konsumen di bawah Kemendag. Ini kan hal baru," ujar dia. (Amd/Ahm)
    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini