Sukses

Ingin Ganti Uang Rusak? Begini Syarat dari BI

Bank Indonesia memiliki alat untuk mengidentifikasi kerusakan uang.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat diminta tidak khawatir jika uang dimiliki mengalami kerusakan. Sebab, Bank Indonesia (BI) akan mengganti penuh uang rusak tersebut.

Asisten Direktur Divisi Pengelolaan Uang Keluar Departemen Peredaran Uang BI‎ R. Sugeng mengatakan, BI akan mengganti penuh uang rusak tersebut dengan kriteria kerusakan fisiknya tak sampai 1/3 bagian atau 33 persen. Artinya, uang tersebut mesti utuh sampai 67 persen.

"‎Kalau (fisiknya) di bawah 67 persen tidak bisa diganti," kata dia kepada Liputan6.com, di Lapangan IRTI Monumen Nasional Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Dia mengatakan ‎BI memiliki alat atau scanning untuk mengidentifikasi kerusakan tersebut. Dengan begitu, BI mengetahui seberapa besar kerusakan uang yang akan ditukarkan. "Kita punya alat scanning," kata dia.

Dia menerangkan, BI melayani penukaran uang tersebut baik di kantor pusat dan kantor cabang BI. Menurut dia, masyarakat tinggal membawa uang rusak tersebut ke kantor BI.

"Datang ke kantor. Setiap hari buka penukaran ke kantor. Ganti penuh, kalau rusaknya enggak terlalu banyak," kata dia.

Dia mengatakan, di‎ Jakarta sendiri layanan penukaran uang rusak sendiri telah banyak dimanfaatkan. Hal itu mengingat banyaknya uang yang mengalami kerusakan disebabkan oleh ulah serangga ataupun disebabkan oleh kebakaran.

"Banyak ya kalau di Jakarta, uang rusak dimakan rayap, kebakaran. Kalau kebakaran ke BI, apalagi pasar, simpannya di brankas," tutur dia. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini