Sukses

Pilih Kredit Kendaraan Bermotor Syariah atau Konvensional?

Saat ini bank syariah dan konvensional sama-sama memiliki produk kredit kendaraan bermotor dalam layanannya.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu produk layanan perbankan yang banyak diakses oleh nasabah adalah Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Hal ini menjadi bukti kebutuhan masyarakat akan sebuah kendaraan begitu tinggi, dan dunia perbankan melihat hal tersebut sebagai sebuah peluang baik dalam mengembangkan bisnis mereka.

Hampir semua bank menyediakan produk KKB di dalam layanan mereka, sehingga nasabah memiliki kesempatan untuk memilih dan juga mempertimbangkan layanan perbankan mana yang lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Pengajuan KKB tidaklah hanya terbatas pada mobil dalam kondisi baru saja, namun mobil dalam kondisi bekas pun bisa dibeli dengan mengajukan KKB.

Pengajuan ini tentu akan diikuti dengan sejumlah persyaratan dan juga ketentuan lainnya yang diterapkan oleh pihak bank.

Saat ini, baik bank syariah maupun bank konvensional sama-sama memiliki produk KKB di dalam layanan mereka. Tentu akan sangat penting untuk mengetahui dengan jelas mengenai perbedaan keduanya, berikut ini adalah ulasannya seperti dikutip dari www.cermati.com, Rabu (22/6/2016):

1. KKB Konvensional

Kredit Kendaraan Bermotor konvensional merupakan jenis kredit kendaraan yang paling sering dan mudah sekali ditemukan di lingkungan kita.

Kredit ini diberikan oleh bank konvensional ataupun lembaga jasa keuangan konvensional. KKB konvensional merupakan kredit yang paling banyak digunakan dalam pembelian mobil secara kredit, sebab hampir semua bank menyediakan layanan ini sejak lama.

Pada umumnya bank hanya memberikan KKB terhadap pembelian mobil saja, sedangkan untuk KKB roda dua biasanya banyak diberikan oleh lembaga jasa keuangan lainnya.

Dalam pengajuan kredit mobil melalui bank, maka suku bunga yang diterapkan adalah suku bunga yang berdasarkan pasar, artinya mengacu pada suku bunga dari Bank Indonesia (BI).

Jadi, ketika suku bunga acuan bank Indonesia sedang tinggi, bisa jadi bunga yang diberikan leasing juga akan tinggi, begitu juga sebaliknya. Jika suku bunga acuan Bank Indonesia sedang rendah, maka bunga yang diberikan juga akan rendah.

2. KKB Syariah

Kredit Kendaraan Bermotor syariah adalah kredit pembelian kendaraan yang menjadi produk unggulan dari bank syariah.

Kredit ini akan didasarkan pada sistem bagi hasil dan tidak tergantung pada besaran suku bunga pasar.

Dalam hal ini biasanya nasabah akan melakukan negosiasi profit dengan pihak bank, di mana biasanya hal tersebut ditentukan dalam jumlah/persentase tertentu yang besarannya telah dipatok secara khusus oleh pihak bank syariah.

Saat ini bukan hanya bank syariah saja yang menyediakan produk KKB syariah, namun ada beberapa lembaga jasa keuangan yang menggunakan sistem bagi hasil atau syariah di dalam produk KKB mereka. Hal ini tentu berdampak baik, di mana masyarakat yang menginginkan layanan KKB syariah memiliki pilihan lain selain yang diberikan oleh bank syariah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mana yang Lebih Baik?

Jadi, KKB syariah atau KKB Konvensional yang Lebih Baik?

Baik KKB syariah maupun KKB konvensional tentu akan menjanjikan keuntungan dan juga manfaat yang berbeda, ini akan tergantung pada kebutuhan serta prinsip yang kita inginkan dalam pembelian mobil yang akan kita lakukan.

Secara garis besar, beragam persyaratan yang dibutuhkan dalam mengajukan kedua kredit ini terbilang hampir sama, keduanya hanya membutuhkan persyaratan standar yang biasa digunakan dalam pengajuan kredit pada umumnya.

Namun dalam mengajukan kredit, kita pasti akan membutuhkan berbagai pertimbangan dan juga perhitungan sebelum melakukan. Tindakan seperti ini sangat perlu, untuk memastikan sumber kredit yang memang benar-benar menguntungkan bagi pembelian yang akan kita lakukan.

Sekarang tinggal kembali lagi kepada Anda, mau pilih kredit kendaraan bermotor konvensional atau syariah? (Ahm/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini