Sukses

LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan 0,25 Persen

Tingkat bunga penjaminan ini sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan bank dalam rupiah dan valas.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR ditetapkan turun 25 basis poin (bps). Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valas tidak alami perubahan. Ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 24 Juni 2016 hingga 14 September 2016.

Rincian tingkat bunga itu antara lain:

Bank Umum
Rupiah :    6,75 persen
Valas  :    0,75 persen

Bank Perkreditan Rakyat
Rupiah :    9,25 persen

Tingkat bunga penjaminan ini sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan bank dalam rupiah dan valas, di tengah stabilitas ekonomi makro dan kondisi likuiditas perbankan yang tetap terjaga.

Tekanan inflasi secara umum terpantau masih sangat terkendali, sehingga memungkinkan otoritas moneter untuk kembali melonggarkan kebijakannya. Dengan likuiditas rupiah yang tetap terjaga, perbankan pun merespons dengan melanjutkan penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank.

Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho menuturkan, sesuai ketentuan LPS apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal itu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana," ujar Samsu seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/6/2016).

Ia menambahkan, dalam menjalankan usahanya, bank hendak memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas ekonomi oleh Bank Indonesia (BI), serta pengaturan dan pengawasan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini