Sukses

Alasan Presiden Jokowi Beri THR ke PNS

Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) mengenai dasar pencairan gaji ke-14 atau THR.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai dasar pencairan gaji ke-14 atau lebih sering disebut Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemerintah akan memberikan gaji ke-14 tersebut mulai Kamis, 23 Juni 2016. Dengan pencairan THR tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro menyampaikan hal tersebut di Istana Kepresidenan usai menghadiri Sidang Kabinet dengan para pejabat negara lainnya.

"Sudah ditandatangani Presiden, semua sudah siap. Tinggal pencairannya saja sebentar lagi," kata Bambang, Rabu (22/6/2016).

Bambang menuturkan aturan yang sudah diteken tersebut maka THR akan cair dalam beberapa hari ke depan. Karena itu, Bambang meminta para PNS untuk lebih bijak dalam penggunaannya.

THR ini menjadi pertama kalinya yang diterima PNS sepanjang sejarah sebagai ganti dari penyesuaian gaji setiap tahun.‎ Diharapkan ada tambahan pendapatan ini dapat meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi sekarang ini baru proses pembayaran mulai disiapkan, sebentar lagi," ujar Bambang.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak sekaligus. Gaji ke-14 akan dibayarkan terlebih dahulu, yaitu pada Juni ini, sementara gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada Juli mendatang.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak bisa dibayarkan sekaligus dikarenakan kondisi keuangan negara.

Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada Juni 2016. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, gaji ke-13 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun atau tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok atau tunjangan,” kata Setiawan.

Sedangkan gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS. (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini